Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) telah ditunjuk sebagai koordinator untuk melakukan perampingan dalam perizinan usaha dalam rapat koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.
Namun demikian, perlu diketahui BKPM sendiri sebenarnya telah memiliki sebuah payung untuk mesimplifikasi aturan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lantas, dengan penunjukan tersebut apakah menunjukan PTSP tidak berjalan dengan baik?
Kepala BKPM, Mahendra Siregar mengakui, PTSP belumlah bekerja secara maksimal. "Jadi saya tidak bilang PTSP sudah sempurna. Jelas tidak. Tentu ada bagian yang masih harus disempurnakan" kata dia, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia menjelaskan, PTSP terdiri dalam tiga tahap perizinan. Pertama, seperti bagaimana pengusaha memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuka rekening.
Tahap selanjutnya yakni perizinan sektoral dan daerah. Hal itu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan. Sedangkan, untuk tahap ketiga, terang dia meliputi perizinan usaha dan izin operasioal.
Dia mengatakan, untuk tahap pertama dan ketiga, sebenarnya tidak bermasalah. Menurutnya, permasalahan terjadi pada tahap kedua karena banyak menghabiskan waktu.
"Di bagian tengah ini karena ada yang sudah dilimpahkan ke PTSP, tapi ada juga yang sudah dilimpahkan tapi di institusi lain mensyaratkan perizinan yang serupa. Nah yang juga yang terjadi, yang satu izin dilimpahkan, tapi kemudian izin baru dikeluarkan lagi yang terpisah, yang tidak dilimpahkan," ujarnya.
Meski demikian, ujar dia adanya PTSP telah memberikan kontribusi terkait perampingan izin usaha. "Tapi di bagian depan dan akhir lebih baik, supaya fair. Itu paling tidak kontribusi yang dicapai PTSP," tukas dia. (Amd/Ahm)
BKPM Akui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Sempurna
Kepala BKPM, Mahendra Siregar menuturkan, konstruksi pelayanan terpadu satu pintu membuat pembukaan izin usaha menjadi lebih ramping.
Diperbarui 20 Agu 2014, 17:23 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 17:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPRD Depok Beri Bantuan Kebutuhan Pokok Korban Banjir
Puasa Ramadan: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan
Teleskop James Webb Temukan Exoplanet Berbau Telur Busuk
Apple Resmi Umumkan MacBook Air M4! Simak Harga dan Spesifikasinya
THR Pengemudi Ojol Masih Diupayakan Terwujud di Tahun Ini
Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar?
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Benfica vs Barcelona, Feyenoord vs Inter Milan, Munchen vs Leverkusen
5 Pelatih yang Bisa Gantikan Ruben Amorim Jika Dipecat Manchester United: Termasuk Pemenang Piala Dunia 2014
Ragnar Oratmangoen Bagi Tips Jalani Puasa, Siap Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Apakah Takdir Bisa Diubah? Ini Jawaban Menyejukkan Gus Baha
Mengenal Tradisi Damar Kurung, Lentera saat Ramadan di Gresik
Menyingkap Biang Keladi Bencana Banjir Bekasi