Gugatan Arbitrase Dicabut Bikin Pekerja Newmont Sumringah

Serikat Pekerja Nasional PT NNT mengaku telah mendapat kabar pencabutan gugatan arbitrase dan telah melakukan pertemuan dengan manajemen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Agu 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2014, 17:45 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) memutuskan mencabut gugatan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSIS) terkait sengketa pelarangan ekspor mineral mentah.

Ini berarti perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi mesti mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah. Sinyal NNT akan kembali beroperasi disambut gembira buruh perusahaan tambang ini.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PTNNT Nasrudin mengaku telah mendapat kabar tersebut dan telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT NNT.

"Kita sudah meeting kalau arbritase sudah dicabut. Lagi negosiasi MoU yang diajukan ke pemerintah. Kemungkinan akan ada kabar baik terkait Surat Persetujuan Ekspor (SPE)," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Dia pun berharap, NNT akan segera beroperasi dalam waktu dekat. Adapun, jika perusahaan tersebut mulai beroperasi, kata dia perusahaan akan memanggil para pekerjaan secara berangsur-angsur dalam jangka 6 minggu.

"Kalau izin sudah keluar  akan dipanggil  6 minggu secara berangsur. Semoga awal September semoga dapat izin ekspor," tukas Nasrudin.

Polemik antara PT NNT dan pemerintah menjadi sorotan pada tahun ini. Tak hanya media nasional, media luar pun turut memantau perkembangan pro-kontra terkait gugatan arbitrase Newmont ini.

Situs berita pertambangan global mining.com, Rabu (27/8/2014) mengabarkan, pencabutan tuntutan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu sekaligus mengakhiri sengketa antara Newmont dan pemerintah Indonesia yang telah berlangsung selama tujuh bulan. Sengketa tersebut sempat memaksa Newmont untuk menghentikan ekspor tembaganya.

Perusahaan tambang yang bermarkas di Colorado itu menggugat Indonesia ke arbitrase pada awal Juli. Gugatan arbitrase tersebut berisi penuntutan ganti rugi ekspor yang merosot sejak Januari, dan mencari pekuang bisnis baru. (Amd/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya