Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui  SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia.
Â
Hanya saja, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan penerapan itu belum dapat dipastikan karena masih tergantung dari kesiapan seluruh maskapai.
Â
"Memang di situ tertulis sejak tanggal 9 September SK nya, tetapi mekanisme harus diatur secara teknis jadi sesegera mungkinlah, teknis ini berkaitan dengan teknologi, tiap maskapai ya berbeda-beda," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (13/9/2014).
Â
Barata menjelaskan, hal itu merupakan langkah agar masyarakat tidak perlu berbelit-beli untuk antri di pembelian tiket, mengantri di loket check in dan mengantri di loket airport tax.
Â
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan penghapusan pungutan airport tax ini perlu dilakukan mengingat di dunia internasional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.
Â
Mantan Direktur utama PLN itu mengakui banyak menerima keluhan dari wisatawan asing tentang keberadaan banyak pungutan yang harus dibayarkan para calon penumpang pesawat.
Â
"Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi mereka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub," tutur Dahlan.
Â
Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu Garuda Indonesia dan Citilink. (Yas/Nrm)
Â
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!