Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (wapres). Perubahan ini terpaksa dilakukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kesulitan menjalankan isi PMK tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan, pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres sesuai Undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978. Pelaksanaannya, diturunkan melalui Peraturan Presiden dan PMK.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengaku kesulitan menjalankan seluruh isi PMK. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi beleid PMK tersebut.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretaris Kabinet memerlukan fleksibilitas sehingga PMK perlu perubahan supaya proses Idari penyediaan rumah bisa terlaksana. Revisi tentunya harus dalam jangka waktu singkat," tutur dia di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Lebih jauh Hadiyanto mengaku, revisi dilakukan karena pemerintah melalui DJKN membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," tegasnya.
Dia memastikan tak ada opsi lain pengganti rumah mantan Presiden dan mantan Wapres dalam bentuk uang tunai meskipun sulit menjalankan PMK tersebut. Dan dirinya menyebut, revisi aturan juklak ini akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Tidak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," tukas Hadiyanto.
Susahnya Cari Rumah Buat SBY dan Boediono
Pemerintah merevisi aturan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Mantan Presiden dan Wapres.
Diperbarui 24 Sep 2014, 14:01 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 14:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS 2024
Dua Jasad Bocah 10 Tahun Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng Drain Jakbar
Mantan Ajudan Jokowi Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jabat Wakapolda Jabar
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Lolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan