Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (wapres). Perubahan ini terpaksa dilakukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kesulitan menjalankan isi PMK tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan, pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres sesuai Undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978. Pelaksanaannya, diturunkan melalui Peraturan Presiden dan PMK.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengaku kesulitan menjalankan seluruh isi PMK. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi beleid PMK tersebut.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretaris Kabinet memerlukan fleksibilitas sehingga PMK perlu perubahan supaya proses Idari penyediaan rumah bisa terlaksana. Revisi tentunya harus dalam jangka waktu singkat," tutur dia di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Lebih jauh Hadiyanto mengaku, revisi dilakukan karena pemerintah melalui DJKN membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," tegasnya.
Dia memastikan tak ada opsi lain pengganti rumah mantan Presiden dan mantan Wapres dalam bentuk uang tunai meskipun sulit menjalankan PMK tersebut. Dan dirinya menyebut, revisi aturan juklak ini akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Tidak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," tukas Hadiyanto.
Susahnya Cari Rumah Buat SBY dan Boediono
Pemerintah merevisi aturan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Mantan Presiden dan Wapres.
diperbarui 24 Sep 2014, 14:01 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 14:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini
Pastikan Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Gencar Inspeksi ke SPBU
BTN Komitmen Terapkan ESG di Semua Lini Bisnis, Ini Buktinya
Pencegahan Sejak Dini, Ratusan Pelajar di Pekanbaru Nyatakan Lawan Peredaran Narkoba
Ini Pesan Mendag Budi saat Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab
Top 3 Berita Hari Ini: Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara