Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 telah menetapkan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), namun ada beberapa catatan untuk pemerintahan yang dipimpin Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK) dalam melaksanakan APBN 2015.
Dalam RUU APBN 2015 yang telah disepakati Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyebutkan subsidi untuk BBM, elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp 276 triliun.
"Angka ini lebih rendah Rp 15,098 triliun dari sebelumnya," seperti yang dikutip dari RUU APBN 2015, di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dalam menggunakan anggaran tersebut, RUU APBN 2015 menyelipkan pokok-pokok kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah baru, yaitu:
- Meningkatkan efisiensi anggaran subsidi BBM dengan alokasi yang lebih tepat sasaran.
- Mengurangi penggunaan konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.
- Melanjutkan pengendalian BBM bersubsidi.
- Melanjutkan program konversi BBM ke bahan bakar gas terutama di kota-kota besar.
- Mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
- Meningkatkan dan mengembangkan pembangunan jaminan gas kota untuk rumah tangga
- Meningkatkan pemakaian Bahan Bakar Nabati (BBN).
- Meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi
- Meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam pengendalian pengawasan BBM bersubsidi. (Pew/Ndw)