Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang. Salah satu isi peraturan tersebut tidak ada lagi kontrak pertambangan yang diperpanjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi, bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30 (persen)," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PP Divestasi Terbit, Kontrak Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang
Peraturan divestasi perusahaan tambang salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
diperbarui 03 Okt 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 17:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Series Suami-Suami Masa Kini 3 Sudah Tayang di Vidio, Simak Sinopsis Episode 1
Jadi Sosok Tegar, 3 Zodiak Ini Terkenal Sebagai Orang yang Penyabar
Kemendag Buka Pintu Aplikasi Temu Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Doa Sholat Hajat Arab dan Tata Caranya, Ingin Hajatmu Terkabul?
VIDEO: 20 WNI dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
Tak Pahit Lagi, Begini Cara Merebus Daun Singkong untuk Urap
Neta V Jadi Taksi Listrik di Bandara Pekanbaru
Menelisik Pernyataan Kontroversial Dharma Pongrekun tentang COVID-19, Benarkah Agenda Asing?
Nikmati Sensasi Pedas dengan Resep Mi Goreng Gila yang Menggugah Selera
9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Dapat Merusak Kehidupan Seksmu, Bikin Jadi Hambar
Israel Jatuhkan Selebaran Kertas ke dekat RS Indonesia di Gaza, Desak Warga Mengungsi
Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Ini Syaratnya