Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang. Salah satu isi peraturan tersebut tidak ada lagi kontrak pertambangan yang diperpanjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi, bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30 (persen)," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PP Divestasi Terbit, Kontrak Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang
Peraturan divestasi perusahaan tambang salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
diperbarui 03 Okt 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 17:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Calon Anggota Kabinet Donald Trump Diancam Bom, Siapa Pelakunya?
Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami: 25 Metode Efektif untuk Kulit Bebas Jerawat
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Cara Aksesnya
Kebakaran di Tanah Abang, 18 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Selain Nyeri Perut, Ini 5 Gejala Radang Usus Buntu yang Perlu Anda Waspadai
Rahasia Kembali Haluskan Gula Menggumpal, Tanpa Perlu Blender atau Microwave
Cara Cek Hasil Real Count KPU Pilkada 2024, Cek Situs Resmi Terpercaya
Resep Cara Membuat Kolak Pisang yang Lezat dan Mudah
Potret Terbaru Pangeran William Berseragam Militer dan Brewok Bikin Penggemar Histeris
3,9 Juta Orang Bakal Mudik Nataru Pakai Pesawat
Edit Nama Aesthetic yang Unik dan Menarik di Media Sosial, Praktis
Top 3 Berita Bola: AC Milan Raih Kemenangan Beruntun, Inter Pimpin Klasemen Liga Champions