Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang. Salah satu isi peraturan tersebut tidak ada lagi kontrak pertambangan yang diperpanjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi, bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30 (persen)," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PP Divestasi Terbit, Kontrak Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang
Peraturan divestasi perusahaan tambang salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
Diperbarui 03 Okt 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 17:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Live Streaming Round 5 Formula 1 STC Saudi Arabian Grand Prix 2025 di Vidio
Yordania Siap Impor Besar-besaran CPO dari Indonesia
Potret 6 Artis Wanita Main Padel, Olahraga Seperti Tenis Digandrungi Para Selebriti
Berapa Harga iPhone 13 Pro Max Sekarang? Update Harga Terbaru April 2025
Babak Baru Kasus Konten Masak Rendang Willie Salim, 15 Orang Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?
Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung
100 Quotes Pendek yang Keren, Sarat Makna dan Dorongan Positif untuk Kehidupan
IHSG Berpotensi Sentuh 6.500, Ini Penopangnya
Modus Kirim Bukti Transfer Palsu saat Belanja, Wanita Ini Ditangkap di Kamar Hotel
8 Model Rambut Pria Pendek Rapi 2025, Tampil Keren dan Beda
Kemendag Sita Barang Ilegal Rp 15 Miliar, Elektronik hingga Mainan Anak
VIDEO: Lampu Merah Tidak Nyala, Ternyata Kabelnya Digondol Maling!