Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang. Salah satu isi peraturan tersebut tidak ada lagi kontrak pertambangan yang diperpanjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan tersebut salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi, bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak, tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30 (persen)," pungkasnya. (Pew/Nrm)
PP Divestasi Terbit, Kontrak Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang
Peraturan divestasi perusahaan tambang salah satunya mengatur kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
Diperbarui 03 Okt 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 17:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Roti Kacang Lengkap dengan Variasinya, Camilan Spesial saat Lebaran
Unik, Wanita di China Makan Hotpot dari Panci Emas Murni Seharga Rp1,5 Miliar
350 Kata-Kata Sindiran Halus yang Menusuk Hati untuk Orang Menyebalkan
KPK Dinilai Tak Etis Terus Menunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
6 Perusahaan Asuransi Masuk Radar Pantau OJK, Kenapa?
Jangan Kecele! Gus Baha Ungkap Perbedaan Wali dengan Manusia Biasa, Ternyata Begini
Memasuki Ramadan, Rangkai Suguhkan Album Pekik Hening di Lantang Angan, Peninggalan Mendiang Ade Firza Paloh
Model Baju Overdress, Bikin Kamu Pede Lewat Kesan Glamor dan Elegan
Resep Bumbu Rujak Buah untuk Bukber, Tips Agar Perpaduan Rasanya Pas
7 Potret Mahalini Ultah ke-25 di Momen Puasa Perdana, Rizky Febian Beri Kejutan Spesial
Bumame Dapat Pendanaan Pra-Series A Akselerasi Industri Kesehatan di Indonesia
Spesial di Indonesia Idol, Potret Bunga Citra Lestari Cosplay Jadi Macan dengan Outfit Leopard Print