Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak perusahaan Lion Group berencana untuk mengembangkan Bandara Udara Halim Perdanakusuma. Pengembangan bandara ini bekerjasama dengan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau).
Kepala Humas Lion Air Edward Sirait mengatakan pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitras bandara serta menciptakan kenyamanan para pengguna jasa angkutan umum khususnya di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kita sudah punya rencana ini sejak 2004 dan kita mau wujudkan pada 2014 ini. Kita ingin merenovasi yang sudah ada dan menambahkan kapasitas menjadi bandara berbintang 5. Bandara lama tetap ada di dalamnya, tidak dirobohkan," ujarnya dalam konferensi pers di Best Western Premier Hotel The Hive, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).
Dia menjelaskan, pengembangan yang akan dilakukan antara lain dengan membangun terminal penumpang yang lebih modern dengan kapasitas 12 juta penumpang, pembangunan taxi way, apron, garbarata.
Sedangkan untuk transportasi keluar masuk bandara akan dibangun monorail yang akan terhubung dengan angkutan lain seperti MRT dan KRL di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Investasi yang kita siapkan sebesar Rp 5 triliun, termasuk untuk membangun monorail. Itu 100 persen berasal dari Lion Group. Memang ada tawaran dana, tetapi dari perbankan asing," lanjutnya.
Pengembangan bandara yang nantinya akan bernama Bandara Umum Internasional Halim Perdanakusuma mengandeng PT Adhi Karya (Persero) sebagai kontraktor dengan memanfaatkan lahan seluas 21 hektar (ha) milik Inkopau.
"TNI AU sebagai pemilik lahan sudah menyelesaikan segala urusannya dengan Angkasa Pura, sehiungga mereka diperbolehkan bekerjasama dengan pihak lain (untuk mengembangkan bandara) yaitu dengan kami," katanya.
Jika perizinan untuk mengembangkan bandara ini sudah didapatkan, maka direncanakan pada November 2014 proses pengembangan sudah dapat dilaksanakan sehingga ditergetkan pada Juli 2015, bandara baru tersebut sudah mulai bisa beroperasi.
Nantinya bandara ini akan dikelola oleh PT ATS, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dimana Badan Hukum Indonesia diperbolehkan untuk mengelola atau sebagai operator bandara udara.
"Adhi Karya bisa selesaikan dalam 9 bulan dan langsung operate. Kita sedang selesaikan proses administasi dan dokumentasi. Akan dikoordinasi dengan pihak terkait," tandas dia. (Dny/Nrm)