Liputan6.com, Jakarta - Di hari terakhir masa jabatan pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu jilid II PT Vale Indonesia dan PT Weda Bay Nickel menunjukan keseriusan melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) At Interim Chairul Tanjung mengatakan, dari 34 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sudah ada 24 KK dan 60 PKP2B yang telah menyepakati isu strategis dan telah melakukan penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak.
"Termasuk yang MOU-nya ditandatangani hari ini, yaitu PT Vale Indonesia dan PT Weda Bay Nickel," kata Chairul, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
PT Weda Bay Nickel, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman amandemen kontrak, sedangkan PT Vale Indonesia telah menyetujui semua poin renegoasiasi yang menjadi isu strategis.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengungkapkan, Vale telah menyetujui semua yang dinegosiasikan termasuk enam isu strategis.
Yakni, luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, serta barang dan jasa dalam negeri.
"Hari ini merupakan hari yang sangat membahagiakan bagi kita semua, setelah melakukan MoU amandemen kontrak kepada sejumlah KK dan PKP2B, Alhamdulillah Vale melakukan amandemen kontrak," tutup Susilo. (Pew/Nrm)