Tersandung Kasus, Chevron Konsultasi ke Wapres JK

Manajemen Chevron Indonesia berkomitmen tetap investasi di sektor migas meski kasus bioremediasi masih terus bergulir.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Okt 2014, 20:25 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 20:25 WIB
Ilustrasi Migas chevron
Ilustrasi Perusahaan chevron

Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia kukuh ingin menjadi bagian dari dunia migas di tanah air, meski kasus bioremediasi masih terus bergulir. Pihak Chevron pun sampai mendatangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) untuk mengamankan posisinya.

"Saya pikir kita berikan ucapan selamat pada Wapres JK. Kami sebagai investor migas di Indonesia sekitar 90 tahun ingin meneruskan komitmen Chevron di Indonesia," tutur Cooperate Secretary Chevron Yanto Sianipar, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Menurut Yanto, pihak pemerintah menyambut baik niat Chevron untuk terus berkecimpung di dunia minyak di Indonesia. "Pak JK menyambut dengan gembira keinginan Chevron," imbuhnya.

Kasus bioremediasi ini sudah berjalan sejak 2012. Pengadilan Tipikor telah memutus karyawan CPI Bachtiar Abdul Fatah bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Pihak Chevron pun akan mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Yanto mengatakan tidak ada uang negara yang dirugikan, sehingga kasus ini seharusnya tidak kena pidana, melainkan masuk wilayah perdata. Ia juga menambahkan JK mendukung langkah hukum yang diambil Chevron Pacific Indonesia.

"PK Sedang dipersiapkan. Tapi memang belum PK karena akan berikan bukti baru. (Pak JK) Tentu saja mendukung usaha hukum yang kita lakukan. Karena banyak proses hukum sejak tipikor, kita ikuti dengan disiplin prosesnya, seluruh data dan fakta kita tampilkan terkait dengan hukum," tandas Yanto. (Silvanus Alvin/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya