Ini Syarat Kenaikan Gaji PNS di Era Jokowi-JK

Pemerintah akan semakin memperketat sistem kerja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Nov 2014, 13:42 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 13:42 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi) diperkirakan semakin memperketat sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dibuktikan dengan rencana moratorium (penghentian sementara) PNS sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi anggaran belanja negara.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menaikkan gaji PNS ke depan. "Pertama kita lihat apakah saat itu kondisi keuangan negara sedang baik atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (14/11/2014).

Kedua, yang akan menjadi syarat pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah tingkat kepuasan publik terkait kinerja para pegawai aparatur negara tersebut.

Yuddy menekankan kalau nanti pelayanan publik yang dilakukan oleh para PNS ber‎jalan dengan baik, maka dirinya siap untuk mempertimbangkan kenaikan gaji para PNS. "Intinya lebih baik kita memberdayakan para aparatur negara lebih sedikit tapi sejahtera," tegas dia.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan moratorium PNS dalam lima tahun ke depan. Moratorium tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan efisiensi dan produktifitas negara dalam meningkatkan daya saing melalui SDMnya. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya