OJK Desak Perusahaan Asuransi Lokal Bayar Santunan Korban AirAsia

OJK akan terus memantau dan mendorong perusahaan asuransi lokal untuk mempermudah dan segera membayar santunan korban pesawat AirAsia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jan 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2015, 12:00 WIB
OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi lokal untuk mempermudah dan segera membayar santunan ratusan korban pesawat AirAsia QZ8501. Salah satunya PT Jasa Raharja.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya terus memantau perusahaan asuransi lokal untuk melaksanakan komitmen dalam pembayaran santunan korban AirAsia.

"Kita terus akan pantau, dan harus segera dilaksanakan komitmennya. Kita dorong sesegera mungkin," terang dia usai menghadiri Peresmian Pembukaan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2015).

Menurut Muliaman, OJK tengah mengkaji kewajiban Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan asuransi lokal pelat merah yang ikut berperan dalam santunan tersebut.

Lantaran, pihak Jasa Raharja mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia tujuan Surabaya-Singapura.

"Itu yang sedang dilihat. Tapi untuk beberapa perusahaan asuransi lokal, saya kira segera kita push," tegas Muliaman.

Meski enggan menyebut besaran klaim asuransi untuk para korban tersebut, Muliaman meminta agar perusahaan asuransi dapat mempercepat dan memudahkan keluarga korban dalam urusan klaim asuransi.

"Itu ada itungannya (klaim). Yang penting proses klaim pastinya harus dipercepat," harapnya. (Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya