PIP Dilebur, Bagaimana Nasib Divestasi Newmont?

Pemerintah akan kembali me-review kembali divestasi saham maupun kinerja Newmont akibat penurunan harga komoditas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2015, 21:19 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 21:19 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kelanjutan divestasi atau pelepasan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7 persen kepada pemerintah menimbulkan tanda tanya besar setelah rencana peleburan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pasalnya PIP ditunjuk pemerintah untuk membeli sisa saham PT NNT.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan, PIP hanya merupakan instrumen atau perantara membeli 7 persen sisa saham Newmont. Namun hak tetap berada di tangan pemerintah.

"First right of refusal ada di pemerintah. Yang penting aset PIP akan beralih ke SMI. Nanti di SMI kita akan lihat fokusnya kemana. Kan mereka fokus di infrastruktur," papar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Hadiyanto menerangkan, pemerintah akan kembali me-review kembali divestasi saham maupun kinerja Newmont akibat penurunan harga komoditas. Namun demikian, dia tidak dapat memastikan apakah rencana pelepasan saham tersebut batal lewat PIP atau SMI, bahkan ke pemerintah daerah (pemda).

"Nanti kami lihat belum sampai ke sana. Newmont dengan kondisi harga komoditas seperti ini, ekspornya melemah sehingga kinerja berubah. Nanti kami review lagi," tukas dia.(Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya