Nelayan Diberi Batas Waktu Bongkar Bagan Hingga Akhir Februari

Jika bagan-bagan tersebut belum juga dibongkar, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sendiri.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Feb 2015, 19:42 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 19:42 WIB
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan batas waktu hingga akhir bulan bagi nelayan untuk membongkar tempat pengembangbiakan kerang di tengah laut atau biasa disebut dengan bagan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan jika bagan-bagan tersebut belum juga dibongkar, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sendiri.

"Pasti akan ada tindakan dari pemerintah, tetapi kita himbau mereka (nelayan) kerjakan sendiri, paling pemerintah daerah (Pemda) melalui Satpol PP," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015)

Dia menjelaskan, pembongkaran tersebut ditujukan untuk mengurangi pencemaran laut dan menjaga keberlangsungan sektor perikanan. Instruksi soal penertiban bagan ini juga telah disebarkan kepada Pemda yang diteruskan ke tingkat kabupaten/kota.

"Karena memang sudah dari surat edaran ke Pemda, Gubernur, Bupati, Walikota. Kita hanya membantu program-program pembangunan daerah mereka menyetujui beberapa hal yang sudah kita gariskan yaitu keberlangsungan SDA kelautan. Kalau itu tidak, kita pindahkan ke Pemda yang sudah memikirkan keberlanjutan dari program-program mereka," jelas dia.

Menurut Susi, hal ini juga memiliki tujuan yang lebih luas, sebab jika sudah terjadi pencemaran di laut, maka bantuan-bantuan dari pemerintah kepada nelayan seperti penyediaan alat tangkap atau kapal juga akan percuma karena sudah tidak ada lagi ikan yang bisa ditangkap.

"Sekarang kalau kita kasih program, kita kasih kapal tapi hutan bakaunya dirusak, pengeboman banyak, nanti tangkap ikan juga nggak dapet, percuma juga," tandasnya. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya