Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) dinilai merugikan nelayan lokal.
Pengamat Kelautan Rokhmin Dahuri mengatakan, seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
"Kalau transhipment itu yang dilarang harusnya kalau dibawa ke luar, bukan yang ikannya untuk di dalam negeri," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (17/2/2015).
Menurut dia, nelayan lokal yang menggunakan metode transhipment ini bertujuan untuk agar mampu menekan biaya bahan bakar kapal.
"Kalau punya kapal pengumpul kan dari pada dia bolak balik. Ini juga kan sebagai respon dari harga BBM yang mahal. Kalau seperti sekarang ini kan seperti karena mencari tikus, tetapi yang dibakar lumbung padinya," kata dia.
Untuk memerangi ilegal fishing ini, lanjut Rokhmin, Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya bisa lebih sabar dan penuh pertimbangan. Bukan hanya mengeluarkan larangan tanpa adanya kajian terhadap nelayan lokal.
"Nelayan (asing) yang datang kesini karena ingin makmur, itu perlu kesabaran. Harusnya juga secara gradual nelayan kita dikurangi, dialihkan ke industri pengolahan dan industri perkapalan," tandas dia. (Dny/Nrm)
Larangan Transhipment Diminta Hanya Berlaku untuk Kapal Asing
Seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
diperbarui 17 Feb 2015, 10:15 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 10:15 WIB
Puluhan massa dari Komite Aksi Hari Perikanan Dunia berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa