Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) dinilai merugikan nelayan lokal.
Pengamat Kelautan Rokhmin Dahuri mengatakan, seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
"Kalau transhipment itu yang dilarang harusnya kalau dibawa ke luar, bukan yang ikannya untuk di dalam negeri," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (17/2/2015).
Menurut dia, nelayan lokal yang menggunakan metode transhipment ini bertujuan untuk agar mampu menekan biaya bahan bakar kapal.
"Kalau punya kapal pengumpul kan dari pada dia bolak balik. Ini juga kan sebagai respon dari harga BBM yang mahal. Kalau seperti sekarang ini kan seperti karena mencari tikus, tetapi yang dibakar lumbung padinya," kata dia.
Untuk memerangi ilegal fishing ini, lanjut Rokhmin, Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya bisa lebih sabar dan penuh pertimbangan. Bukan hanya mengeluarkan larangan tanpa adanya kajian terhadap nelayan lokal.
"Nelayan (asing) yang datang kesini karena ingin makmur, itu perlu kesabaran. Harusnya juga secara gradual nelayan kita dikurangi, dialihkan ke industri pengolahan dan industri perkapalan," tandas dia. (Dny/Nrm)
Larangan Transhipment Diminta Hanya Berlaku untuk Kapal Asing
Seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
diperbarui 17 Feb 2015, 10:15 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 10:15 WIB
Puluhan massa dari Komite Aksi Hari Perikanan Dunia berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Chelsea Naik Peringkat Usai Menang Telak Atas Wolves
Kemhan Buka Suara soal Mobil Pelat Dinasnya Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah
Sederet Produk Makeup Andalan Brand Kosmetik Italia yang Buka Gerai Pertama di Indonesia
Asal Mula Nama Kota Depok, Berkaitan dengan Masa Kolonial
Ilmuwan Temukan Lubang Hitam yang Tembakkan Energi ke Bumi
Arti Mimpi Bertemu Mantan Menurut Psikolog: Penjelasan Ilmiah di Balik Fenomena Umum
Arti Mimpi Ular Kecil Menurut Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Perampok Sadis Beraksi, Kado Awal Tahun untuk Polresta Pati
Kisah Wali Majdzub Mbah Musyafa Kendal, Titipan dari Makkah walau Tak Berangkat Haji
Menko Pratikno Dorong Percepatan Infrastruktur Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Rumor Meghan Markle Bakal Rilis Buku Pasca-Cerai dari Pangeran Harry, Timnya Sudah Temui Penerbit
Sekolah Rakyat Disamakan Masa Kolonialisme, Begini Jawaban Menohok Gus Ipul