Royalti Hasil Tambang Harus Naik Kuartal I

Kementerian ESDM telah mengajukan usulan penaikan tarif royalti hasil tambang kepada Kemenkeu, dan diharapkan selesai kuartal I 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Feb 2015, 19:13 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 19:13 WIB
Batu Bara
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan usulan penaikan royalti hasil tambang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Upaya ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang tambang sebesar Rp 52,2 triliun.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengungkapkan, menggapai patokan PNBP Rp 52,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 bukan pekerjaan mudah sehingga pihaknya mengusulkan penaikan royalti.

"Jadi penyesuaian tarif bukan saja untuk komoditas batu bara tapi juga mineral. Kami akan memproses perubahan tarif royalti batu bara dari 7 persen menjadi 13,5 persen," terang dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sementara untuk pemegang Kontrak Karya mineral, kata Sukhyar yang awalnya harus menyetor royalti 0,9 persen, naik menjadi 2 persen. Dan hasil tambang emas naik dari 1 persen menjadi 3,75 persen.

"Dengan target produksi batu bara, konsentrat dan hasil permunian sepanjang tahun ini sebesar 425 juta ton, pemasukan PNBP diharapkan bisa tercapai. Apalagi kondisi rupiah sedang melemah terhadap dolar AS," jelas Sukhyar.

Sukhyar mengaku, Kementerian ESDM sudah mengajukan usulan penaikan tarif royalti hasil tambang kepada Kemenkeu. Harapannya, kebijakan tersebut dapat terealisasi pada kuartal I 2015.

"Harusnya secepatnya (kuartal I). Kalau tidak, kami tidak akan mendapatkan royalti yang lebih baik. Pokoknya kami tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, kenaikan tarif royalti hasil tambang dilakukan bukan untuk merugikan atau membebani pengusaha tambang. Melainkan untuk menjaring Wajib Pajak pemilik pertambangan yang belum tersentuh pungutan pajak.

"Menaikkan royalti bukan untuk merugikan orang, tapi kan berdasarkan hasil renegosiasi. Kami naikkan tarif, karena masih banyak yang tidak bayar sama sekali atau bayar royaltinya belum benar," jelas dia.

Bambang juga mengaku, kebijakan penyesuaian royalti hasil tambang akan mulai berlaku tahun ini. "Kan mengejar target (PNBP) tahun ini, jadi berlaku tahun ini," tandas dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya