Harga Elpiji 12 Kg Naik Jadi Rp 134 Ribu per Tabung

Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg karena mengikuti kenaikan harga bahan baku elpiji yang mengacu pada CP Aramco.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mar 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 17:01 WIB
Harga Naik, Tabung Gas Elpiji 12 Kg Menggunung di Pengecer
Pekerja merapikan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga elpiji non subsidi atau elpiji untuk ukuran 12 kilogram (kg) menjadi Rp 134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 129 ribu per tabung. Kenaikan tersebut mulai berlaku di awal Maret 2015 ini.

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang menjelaskan, Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg karena mengikuti kenaikan harga bahan baku elpiji yang mengacu pada Contract Price (CP) Aramco. "Karena harga gas sesuai CP Aramco yang terus naik maka elpiji juga ikut naik," ungkap Bambang, di Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Bambang menjelaskan, skema perubahan harga gas elpiji non subdidi saat ini memang cukup dinamis karena mengikuti pola penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Jika BBM non subsidi mengikuti patokan harga di indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS), sedangkan untuk gas elpiji mengikuti CP Aramco.

Senior Vice President Non Fuel Marketing Pertamina, Taryono menambahkan, pola penetapan harga yang dinamis tersebut bisa menghindarkan Pertamina dari kerugian atas penjualan elpiji 12 kg.

"Kami saat ini tidak mengalami kerugian dalam menjual elpiji 12 kg dan juga elpiji jenis lainnya. Namun memang untuk ekpiji subsidi dengan ukurang 3 kg kami masih mepet kadang kalau operating cost naik bisa rugi, jadi sudah tipis," pungkasnya.

Selain menaikkan harga elpiji 12 kg, di awal Maret 2015 ini Pertamina juga menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis premium dan jenis Pertamax.

 Untuk harga premium, Pertamina memutuskan untuk menaikan menjadi Rp 6.800 per liter. Harga tersebut untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali. Sedangkan khusus untuk di daerah Jawa, Madura dan Bali, Pertamina membandrol Premium di harga Rp 6.900.

Perbedaan harga tersebut terjadi karena Jawa, Madura dan Bali tidak termasuk daerah penugasan sehingga Pertamina diperbolehkan untuk mengambil keuntungan.

Sedangkan untuk BBM non subsidi untuk jenis Pertamax Plus 95 dijual di harga Rp 9.450 per liter, untuk Pertamax 92 dihargai Rp 9.250 per liter, dan untuk Pertamina Dex dihargai Rp 10.700 per liter.

Sebelumnya, harga Pertamax Plus 95 berada di level Rp 9100 per liter, harga Pertamax 92 di angka Rp 8.050 per liter dan Pertamina Dex di harga Rp 9.850 per liter. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya