Kementerian PAN-RB Evaluasi Struktur Organisasi 21 Kementerian

Saat ini 13 kementerian telah mengalami perubahan nomenklatur yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Mar 2015, 20:24 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 20:24 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan sedang melakukan evaluasi struktur organisasi pada 21 kementerian.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Rini Widyantini mengatakan, evaluasi tersebut khususnya untuk lapisan eselon II kementerian.

"Saat ini kami tengah menganalisa secara simultan 21 kementerian yang lain, menyangkut penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Kementerian serta membahas penataan unit eselon II ke bawah," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Saat ini 13 kementerian telah mengalami perubahan nomenklatur yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Lebih lanjut, adapun 13 kementerian tersebut antara lain  Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Dikbud,

Kementerian PUPR, Kementerian LH Hut, Kementerian ATR/BPN, Kemenaker, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dia mengatakan, dari 13 kementerian tersebut  Kemenko Maritim dan Kementerian Pariwisata telah selesai melakukan penataan unit eselon II ke bawah, serta telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.

"Sedangkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sedang disiapkan konsep persetujuan Kementerian PANRB," imbuh Rini.

Kemudian tujuh kementerian yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Setneg, Dikbud, Kemendagri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah dalam proses finalisasi penataan pada unit eselon II ke bawah. Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menyampaikan usulan.

"Masih ada tiga 3 kementerian, yakni  Kemenko PMK, Kementerian Ristek dan Dikti, serta Kementerian ATR.BPN belum mengajukan usulan penataan eselon II ke bawah," ujar Rini. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya