Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan penghematan anggaran Kementerian/lembaga (K/L) untuk memperbaiki kualitas belanja pemerintah (spending better) sehingga menutup celah korupsi. Hal tersebut seiring arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo sudah berulang kali menyebutkan bahwa dia ingin spending ini lebih efisiensi, lebih bersih, dan fokus terutama dalam menjaga kebutuhan orang," ujar dia dalam acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Sri Mulyani menuturkan, melalui kebijakan penghematan negara kegiatan belanja dari masing-masing Kementerian/lembaga dapat lebih terkontrol. Hal itu termasuk kegiatan operasional menteri.
Advertisement
"Kita mengimplementasi dalam hal ini efisiensi budget di seluruh ministry (Kementerian), dan kita melihat dengan lebih detail kenapa, dan bagaimana, dan berapa banyak yang mereka menghabiskan, dan mereka meminta budget untuk program mereka serta untuk aktivitas ministry," ungkap dia.
Melalui penghematan anggaran, kementerian/lembaga didorong lebih kreatif untuk memperoleh pendapatan. Melalui cara ini diharapkan beban APBN dapat lebih berkurang.
"Anda semua sangat tahu bahwa Presiden Prabowo menargetkan ekonomi 8 persen, dan untuk kita mencapai perkembangan yang lebih tinggi ini, tidak bisa hanya menggunakan beberapa alat yang paling penting adalah meningkatkan produktivitas Indonesia," ujar dia.
Prabowo pangkas anggaran Rp306 Triliun
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini soal efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Langkah ini mencakup pengurangan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah, dengan tujuan utama mendukung program-program pemerintah yang berdampak cepat.
Pengaruhi Konsumsi Masyarakat
Terkait instruksi ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menuturkan, instruksi efisiensi belanja Kementerian dan Lembaga ini berpotensi mempengaruhi konsumsi masyarakat.
"Khususnya belanja di daerah yang memang karena konsumsi daerah tersebut bergantung pada dana pemerintah pusat,” kata Josua dalam acara PIER Economic Review 2024, Senin (10/2/2025).
Selain itu, menurut Josua proyek-proyek yang didanai anggaran ini akan mempengaruhi tenaga kerja di sektor tersebut sehingga itu konsekuensinya. Meskipun begitu, jika efisiensi anggaran ini dialokasikan kepada sektor lain tentunya juga dapat memberikan efek beruntun terutama pada sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Ini Dampaknya untuk Dana Desa dan 5 Program Lain
Sebelumnya, anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp 50,59 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengutip Antara, ditulis Kamis (6/2/2025), beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membenarkan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen antara lain kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan alokasi khusus (DAK) fisik dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dana desa.
Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.
DAK Fisik
DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, tetapi dipangkas senilai Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.
Selain itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Kemudian, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Dengan demikian, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)