Komitmen Pemerintah Berantas Pencurian Ikan

Pemerintah sepakat untuk melanjutkan penanganan pencurian ikan karena mendorong pertumbuhan sektor perikanan Indonesia sebanyak 8,9 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 15:44 WIB
Menko Maritim Minta Konten Lokal Diperbanyak di Proyek Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman meminta optimalisasi kandungan konten lokal untuk pembangunan kilang minyak dan galangan kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menyatakan, hasil rapat soal penanganan pencurian ikan (ilegal fishing) di wilayah perairan Indonesia membuahkan 9 poin kesimpulan. Hal itu akan dibahas dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sembilan poin tersebut antara lain, Pertama, yaitu kementerian dan lembaga (K/L) sepakat untuk melanjutkan penangangan ilegal fishing karena berhasil menumbuhkan perikanan Indonesia 8,9 persen. Tak hanya itu saja, penanganan pencurian ikan juga meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen.

"K/L melaporkan beberapa hasil dari penanganan ilegal fishing sejak Januari lalu sampai hari ini ditenggelamkan 22 kapal dari Vietnam, Filipina, Thailand, PNG (Papua New Guinea) dan berpotensi lagi 10 kapal yang kami lakukan penenggelaman," ujar Indroyono usai rapat koordinasi di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Kedua, K/L melaporkan operasi gabungan laut yang diputuskan dalam rakor lalu dengan operasi Nusantara I dan Nusantara II sudah sukses menangkap 8 kapal. Operasi gabungan ini bagian dari uji coba operasional Badan Keamanan Laut (Bakamla) termasuk mengintegrasikan informasi antar K/L dalam penanganan ilegal fishing.

"Imgrasi juga telah memulangkan 573 ABK yang berhasil di tangkap. Bea Cukai siap dukung program ini termasuk diterbitkan peraturan menteri keuangan tentang jenis ikan apa yang dilarang ekspor atau dibatasi ekspornya. Penanganan ini makin diperkuat sehingga apa yang ditangkap suratnya tertulis," kata dia.

Selain itu, terkait moratorium kapal eks asing sampai 1 April 2015 tidak diperpanjang, tetapi enforcement yang diperkuat mengenai surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal ikan.

Ketiga, berkaitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan cantrang untuk di Jawa Tengah akan diberikan waktu sampai September 2015, boleh menangkap di perairan Jawa.

"Tetapi sesudah itu dipersilahkan nangkap di luar Jawa asal dengan alat tangkap ramah lingkungan bukan trowl," lanjutnya.

Keempat, terkait draf Inpres soal percepatan penanganan ilegal fishing disampaikan Sekretaris Kabinet (Setkab) perlu 2 kali singkronisasi lagi. Pihaknya akan mempercepat draft rancangan inpres ini agar segera diundangkan.

Kelima, terkait kapal yang sudah lama di pelabuhan yang menutup alur perikanan yang ada seperti yang terjadi di Pontianak, minta Menteri Keuangan untuk menghapus dari kekayaan negara sehingga bisa dimusnahkan, karena mengganggu operasi pelabuhan perikanan di Indonesia.

Keenam, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stake holder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya untuk dipahami.
Karena itu diupayakan ada dukungan pembiayaan untuk meningkatkan pengalihan kegiatan meningkatkan upaya produktif dari perikanan tangkap dan pengalihan subsidi BBM solar yang dihentikan untuk kapal di atas 30 GT, dan membuka pintu diskusi oleh stake holder.

Ketujuh, mengenai kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember 2014, ada 3 dakwaan namun yaang berhasil dibuktikan hanya 1 dugaan dan ada tuntutan jasa Rp 200 juta, pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat pemerintah menangani proses peradilan.

"Antara lain laporan Bea Cukai tidak memiliki surat izin Impor, tidak tercatat. Jaksa Agung melaporkan kiranya karena ada tim terpadu bisa di bahas bersama-sama, tim ini diperkuat Kemenlu, Jaksa Agung Bakamla, dan sekarang ditambah PPATK supaya lebih kuat lagi," jelas Indroyono.

Kedelapan, laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke interpol, karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.

Kesembilan, untuk operasi keamanan laut yang membutuh logistik seperti bahan bakar akan segera dlaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut yang sebelumnya sudah berjalan yaituu Operasi Nusantara I dan Nusantara II oleh Bakamla sudah menggunakan operasi satu komando, dukungan logistik oleh Bakamla.

"Sekira ada tambahan logistik akan dikomandoi oleh Bakamla, apakah itu kapal TNI AL, kapal KKP, kapal Bea Cukai, kapal Polri. Operasi penanganan ilegal fishing/ pencurian ikan akan disatukan dibawah patung Bakamla," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya