Kebijakan Pemerintah Hambat Kedaulatan Energi

Ada baiknya jika saat harga minyak turun, pemerintah tidak ikut menurunkan harga BBM.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Mar 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2015, 20:06 WIB
Harga BBM Berbeda di Setiap Kota
Seorang petugas SPBU mengisi bahan bakar ke salah satu kendaraan di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat energi memperkirakan kedaulatan energi sulit tercipta di Tanah Air. Pasalnya, perangkat regulasi yang ada saat ini bukan mendukung melainkan justru menghalangi terciptanya target kedaulatan energi.

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio menerangkan, sulitnya tercipta kedaulatan energi karena ada regulasi mengenai kegiatan eksplorasi minyak yang tidak mendukung. Sehingga, minyak yang dimiliki RI cenderung sedikit dan akhirnya melakukan impor. "Orang cari minyak sudah dipajaki. Orang tak mau cari karena mahal. Kebijakan fiskal harus diperbaiki," kata dia, di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Karena tersendatnya kegiatan eksplorasi tersebut akhirnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melambung tinggi. Dia mengatakan, sebelum dilepas ke mekanisme pasar anggaran negara jebol karena tingginya dana subsidi BBM. "Subsidi sudah besar karena Rp 400 triliun per tahun," kata dia.

Menurut Agus, dengan melepas ke mekanisme pasar maka jebolnya subsidi bisa di atasi. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikan harga BBM ketika masa awal pemerintahan. kenaikan tersebut sebagai salah satu cara untuk melepas harga BBM kepada mekanisme pasar. Setelahnya, ketika harga minyak dunia turun, seharusnya pemerintah juga ikut menurunkan harga BBM.

Namun, ada baiknya jika saat harga minyak turun, pemerintah tidak ikut menurunkan harga BBM. Pemerintah menahan harga BBM dan membuatnya sebagai dana simpanan. Hal itu sebagai antisipasi atau menutupi jika minyak dunia naik terlalu tinggi. Kemudian dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengembangan fasilitas umum.

Di sisi lain, ketika harga turun harga komoditas tak secara otomatis turun. Dengan menahan harga BBM maka masyarakat tidak menerima kenaikan harga setelah harga minyak naik lagi. "Ketika harus naik. Naik lagi yang menderita masyarakat, "tandas dia.

Untuk diketahui, pemerintah menaikan harga BBM jenis solar subsidi dan premium sebesar Rp 500 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku Sabtu,  28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga Solar dan Premium naik," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya