Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memanggil sebanyak 328 penunggak pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di kantor Pelayanan Pajak seluruh wilayah Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak yang mencapai Rp 67,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penagihan pajak terkait penghapusan sanksi bunga Pasal 19 Ayat 1 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan.
Dihadiri pula oleh Direktur P2Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimo Gunung, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Akhmad Wiyagus, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan RI Edi Rakamto dan Direktur Pemeriksaan Penagihan Pajak Edi Slamet.
Advertisement
"Tahun ini adalah tahun pembinaan diberikan kebebasan memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak selama lima tahun ke belakang 2009-2013. Yang punya tunggakan, lakukan pembayaran atau melunasinya sebelum 1 Januari 2016, maka sanksi bunga akan dihapus," terang dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Sigit, nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai Rp 67,7 triliun. Guna mendukung penerimaan pajak di 2015, Ditjen Pajak melakukan program reinventing policy atau Sunset Policy Jilid II (kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak) supaya tunggakan pajak dapat cair.
Sigit menyebut, Ditjen Pajak telah mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 6,75 triliun sampai dengan 24 Maret 2015. Nilai pencairan piutang pajak itu bukan berasal dari kebijakan penghapusan sanksi bunga melainkan dari penyanderaan atau gijzeling terhadap 12 penanggung pajak periode Januari sampai Mei ini.
"Rasio pajak sangat rendah karena Wajib Pajak belum mengerti. Bukan mereka yang salah, tapi kami yang kurang sosialisasi, makanya kita akan mulai penegakkan hukum pada tahun depan. Sekarang sosialisasikan dulu," tegas dia.
Sigit menuturkan, pelaksanaan penghapusan sanksi bunga ini tidak menyebabkan kerugian negara. Pasalnya Ditjen Pajak berlandaskan pasal 36 Ayat 1 UU KUP. Implementasinya bisa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami imbau kepada Wajib Pajak memanfaatkan seluruh fasilitas insentif pajak yang disediakan selama tahun pembinaan Wajib Pajak 2015 termasuk fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga penagihan," tukas dia. (Fik/Ahm)