Pemkot Depok Pastikan THR ASN Cair Pekan Depan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono memastikan THR ASN Pemerintah Kota Depok diberikan 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 15 Mar 2025, 13:48 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 13:48 WIB
Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Depok - ASN Pemerintah Kota Depok akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan depan. Tidak hanya itu, ASN juga akan mendapatkan THR tambahan penghasilan pegawai.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, ASN Pemerintah Kota Depok akan diberikan THR sesuai mekanisme. Pada pemberian THR kepada ASN, Pemerintah Kota Depok akan berpedoman terhadap ketentuan yang ditetapkan.

“Ya prinsipnya akan kita jalankan sesuai mekanisme, kita berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Supian, Sabtu (15/3/2025).

Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan pedoman dan aturan pemberian ASN sesuai dari peraturan pusat. Pemerintah Kota Depok memastikan THR ASN akan segera diberikan.

“Insya Allah ini sudah disiapkan sebetulnya terkait dengan THR ASN Kota Depok,” terang Supian.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono memastikan THR ASN Pemerintah Kota Depok diberikan 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dengan begitu, dapat dipastikan pada pekan depan ASN Pemerintah Kota Depok akan menerima THR.

“Minggu depan sudah dipastikan akan cair (THR),” kata Wahid.

BKD Kota Depok sedang menunggu keputusan Wali Kota Depok yang sebelumnya telah dilakukan pengajuan dan akan selesai pada minggu ini. Diketahui, ASN Pemerintah Kota Depok mencapai 6.900 ASN, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.546 pegawai dan PNS sebanyak 5.354 pegawai.

“Untuk anggaran nilainya sekitar Rp67,3 miliar,” jelas Wahid.

 

Rincian THR ASN

Adapun rincian THR yang diberikan kepada ASN yaitu penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan, diterima pada Februari. Tidak hanya itu, ASN mendapatkan THR tambahan dari TPP sebesar 100 persen dari TPP Februari.

“Untuk PKTT atau non ASN menerima THR dari perangkat daerah masing-masing dengan perhitungan satu bulan penghasilan,” pungkas Wahid.       

Infografis

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya