Liputan6.com, Jakarta - Seringkali kita sebagai umat muslim mengalami situasi di mana sholat Dzuhur terlewat karena berbagai halangan. Apakah masih bisa diqadha? Tentu saja.
Mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar diperbolehkan jika ada udzur (alasan syar'i) seperti lupa, ketiduran, atau sakit. Prosesnya melibatkan niat khusus dan mengikuti tata cara sholat Dzuhur pada umumnya. Memahami hal ini penting bagi setiap muslim untuk memastikan ibadah tetap terlaksana dengan sempurna.
Advertisement
Baca Juga
Artikel ini akan membahas secara detail tata cara mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar, termasuk niat, urutan pelaksanaan, dan berbagai kondisi yang membenarkannya. Penjelasan ini penting untuk memastikan ibadah tetap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.
Banyak pertanyaan seputar bagaimana cara mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar yang benar. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (15/3/2025).
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar
Sebelum membahas tata cara, perlu dipahami bahwa mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar diperbolehkan jika ada udzur syar'i.
Melansir dari berbagai sumber seperti buku Islam Q & A dari Jilboobs hingga Nikah Beda Agama karya Awy A. Qolawun (2015:58) dan Tuntunan Bersuci Dan Sholat karya Humaidi Al Faruq (2023: 91), sholat qadha merupakan sholat yang dikerjakan di luar waktu asalnya karena suatu halangan.
Sholat Dzuhur terdiri dari empat rakaat, dan qadhanya pun tetap empat rakaat. Prioritasnya adalah mengerjakan sholat Dzuhur yang tertinggal sebelum sholat Ashar, kecuali jika waktu Ashar sudah hampir habis.
Berikut tata cara mengqadha sholat Dzuhur di waktu Ashar:
-
Niat: Awali dengan niat qadha sholat Dzuhur. Bacalah niat berikut: 'أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى' (Usholli fardhozh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'aalaa). Artinya: 'Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat, qadha karena Allah Ta'ala.'
-
Takbiratul ihram: Lafalkan takbiratul ihram, yaitu 'Allahu Akbar'.
-
Doa iftitah: Bacalah doa iftitah sesuai dengan pilihan Anda.
-
Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek: Bacalah surat Al-Fatihah dan surat pendek pada setiap rakaat.
-
Rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud: Lakukan rukun sholat lainnya dengan tertib dan khusyuk.
-
Rakaat kedua, ketiga, dan keempat: Lanjutkan hingga rakaat keempat dengan tata cara yang sama.
-
Tahiyat akhir: Bacalah tahiyat akhir.
-
Salam: Akhiri sholat dengan salam ke kanan dan ke kiri.
Advertisement
Bolehkan Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Dzuhur?
Sholat Ashar dapat dijamak taqdim dengan sholat Dzuhur dalam kondisi tertentu, bukan diqadha. Jamak taqdim berarti menggabungkan dua sholat dalam satu waktu, yaitu mengerjakan sholat Ashar di waktu Dzuhur.
Ini berbeda dengan qadha sholat yang mengganti sholat yang terlewat pada waktu yang berbeda. Sholat jamak hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti perjalanan jauh atau sakit, seperti yang dijelaskan dalam buku Buku Pintar Shalat karya Khalilurrahman Al Mahfani dan Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli.
Tata cara sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar berbeda dengan qadha sholat.
Niat sholat Ashar di waktu Dzuhur adalah:
'أَصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيمًا مَعَ الظُّهْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى' (Ushalli fardha ashri arba'a raka'aatin jam'an taqdiiman ma'al 'zhuhri fardhaalillaahi ta'aala).
Artinya: 'Saya niat sholat Ashar empat rakaat digabungkan dengan sholat Dzuhur dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.'
Pelaksanaan sholat jamak taqdim juga berbeda. Sholat Dzuhur dikerjakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Ashar. Hadits yang menjelaskan tentang sholat jamak diriwayatkan oleh Muadz, seperti yang dikutip dalam buku Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli.
Kondisi yang membolehkan sholat jamak, selain perjalanan, juga termasuk wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, hujan, dan sakit atau uzur, seperti yang dijelaskan dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi.
Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara qadha dan jamak sholat. Qadha sholat dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena udzur syar'i, sedangkan jamak sholat dilakukan untuk menggabungkan dua sholat dalam satu waktu dalam kondisi tertentu.
Sebab-Sebab Boleh Mengqodho Sholat
Melansir dari berbagai sumber, beberapa sebab yang membolehkan mengqadha sholat, termasuk sholat Dzuhur, antara lain:
-
Lupa: Terlupa untuk sholat pada waktunya dan baru ingat setelah waktu tersebut lewat. Kewajiban mengqadha tetap ada, seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat.”
Dalam hal ini, segera qadha sholat setelah ingat merupakan kewajiban untuk menebus kelalaian tersebut. Jangan sampai mengulangi kelalaian yang sama.
-
Tidur: Tertidur pulas hingga melewati waktu sholat dan baru terbangun setelah waktu tersebut lewat. Sama halnya dengan lupa, kewajiban mengqadha tetap ada. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan hal ini dengan jelas.
Usahakan untuk mengatur waktu istirahat agar tidak sampai mengganggu kewajiban sholat. Atur waktu tidur agar tidak sampai melewati waktu sholat.
-
Sakit keras: Keadaan sakit yang berat dan tidak memungkinkan untuk sholat pada waktunya. Ini termasuk udzur syar'i yang membolehkan qadha sholat.
Dalam kondisi sakit, prioritaskan kesehatan dan istirahat. Qadha sholat dapat dilakukan setelah kondisi membaik.
-
Keadaan darurat: Terjadi peristiwa darurat yang menghalangi pelaksanaan sholat pada waktunya, seperti bencana alam atau kecelakaan.
Dalam keadaan darurat, keselamatan jiwa dan harta benda menjadi prioritas. Qadha sholat dapat dilakukan setelah keadaan aman.
-
Terhalang karena bencana: Terjadi bencana alam atau musibah yang menghalangi pelaksanaan sholat pada waktunya.
Dalam kondisi ini, fokus utama adalah keselamatan dan pertolongan. Qadha sholat dapat dilakukan setelah keadaan membaik.
Melansir dari berbagai sumber, sholat yang boleh diqadha adalah semua sholat fardhu yang terlewat karena udzur syar'i. Sholat sunnah tidak wajib diqadha. Penting untuk segera mengqadha sholat fardhu yang terlewat agar kewajiban sebagai muslim terpenuhi.
Advertisement
