Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen berbarengan dengan kenaikan tarif tol. Adapun penerapan PPN ditujukan kepada 15 ruas tol.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan sebelum penerapan PPN seharusnya operator tol transaparan mengenai penerapan tarif. Lantaran, tarif yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
"Nah sekarang dilema, harga keekonomian menurut saya mahal, setiap tahun naik. Sementara kualitas layanan yang buruk. Ditambah PPN direalisasikan, daya beli masyarakat turun," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).
Harusnya, Enny bilang kenaikan tarif juga pengenaan PPN setimpal dengan apa yang diterima oleh konsumen. Namun, hal tersebut tidak diterima mengingat kondisi tol yang ada cenderung rusak.
"Jalan saja banyak lubang-lubangnya kualitas diatur undang-undang," terang dia.
Akan tetapi, pihaknya menuturkan penerapan PPN tol sah-sah saja dilakukan mengingat diatur dalam ketentuan sebagai objek kena PPN. Meski begitu, transparansi harga harus diberikan supaya masyarakat mengerti kemana uangnya dialokasikan.
"Kalau masyarakat sederhana membayar sesuai pemanfaatan yang dinikmati," tandas dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, 15 ruas tol tersebut dikelola PT Jasa Marga Tbk. Ruas tol ini berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan dan Jawa.
"(Pengenaan PPN tol) ada sekira 15 ruas, operatornya Jasa Marga. Tapi saya tidak tahu kapan persisnya," katanya kemarin.
Menurut Sigit, pungutan PPN jalan tol tersebut akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler, di mana setiap ruas mempunyai waktu kenaikan berbeda.
"Mereka harus mengikuti kenaikan 2 tahun sekali sesuai inflasi. Yang tahu itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, begitu mereka naikkan, kita ikutkan PPN," tambah dia
Sigit mengatakan, penerapan PPN hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan logistik, kendaraan besar, kendaraan pengangkut bebas dari PPN. "PPN hanya untuk golongan I mobil pribadi ya," tutup dia. (Amd/Ndw)
Pengguna Tol Kena Pajak, Operator Diminta Perbaiki Layanan
Tarif tol yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
Diperbarui 23 Mei 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 23 Mei 2015, 17:15 WIB
Jalan tol ini menghubungkan Nusa Dua-Bandara Ngurah Rai- Pelabuhan Benoa Denpasar, di Tanjung Benoa, Bali (Rumgapres/ Abror Riski)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duduk Semeja di NasDem Tower, Puan Ditanya Jokowi soal RUU TNI
Bupati Banyumas Dukung Usulan RM. Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
Saking Cepatnya Terjadinya Kiamat Sebabkan Wanita Mengalami Hal Tragis Ini, Astaghfirullah..
Belum Berdoa tapi Keinginan Sudah Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Amalannya
Bintang-bintang Pencemas, Begini Karakteristik 5 Zodiak Paling Pesimis
Komunitas di Dubai Adakan Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Agama, Tawarkan Menu Vegetarian
Cara Menghilangkan Jerawat di Dagu: Panduan Lengkap dan Efektif
Manchester United Siapkan Rp 1 Triliun untuk Rebut Pemain Bertahan Incaran Real Madrid
Lebih Untung Investasi Emas atau Berlian? Simak Jawabannya di Sini
Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025
Militer Sudan Rebut Kembali Istana Kepresidenan Usai Dua Tahun Perang Saudara
Perda PBG Disahkan, Bupati Bandung: Jangan Ada Rumah Membelakangi Sungai