OJK: Rakyat RI Makin Melek Sektor Keuangan

OJK telah memberikan layanan kepada 40 ribu nasabah hingga Mei 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Mei 2015, 11:59 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 11:59 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberi pelayanan kepada 40 ribu nasabah dari Januari 2015-Mei 2015. Angka tersebut meningkat cukup signifikan mengingat secara akumulatif hanya melayani sekitar 30 ribu nasabah pada 2014.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo menerangkan, dari 40 ribu tersebut sebanyak 70 persen berisi permintaan informasi ke OJK, 20 persen pemberian informasi ke OJK, lalu sebanyak 10 persen berupa pengaduan.

Dia bilang, peningkatan jumlah pelayanan lantaran jumlah masyarakat yang melek literasi keuangan semakin meningkat. Namun, sisi lain juga didorong dari kenaikan kasus atau masalah dengan pelaku jasa keuangan.

"Tahun lalu 30 ribuan, lebih banyak. Begini kenaikan layanan jumlah nasabah, mengandung dua dimensi artinya masyarakat sudah sadar memanfaatkan layanan OJK sehingga banyak bertanya, banyak mengadu. Kedua banyak masalah atau tidak," kata dia, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dengan meningkatkan permintaan layanan tersebut pihaknya merasa bersyukur. Bagaimana tidak, dia bilang berdasarkan survei OJk tahun 2013 tingkat literasi hanya 21 persen. Sementara pemanfaatannya mencapai 59 persen.

"Pemanfaatnya 59 persen artinya banyak memanfaatkan tapi belum tahu produknya sendiri. Contoh kartu kredit, bagaimana menghitung bunganya. Itu yang jadi tantangan, literasi rendah, tapi penggunanya semakin meningkat," ujar Anto.

Selain itu, Dia mengatakan, Departemen Perlindungan Konsumen akan melakukan pantauan terhadap pelaku jasa keuangan. Jika pelaku jasa keuangan melakukan penyelewengan maka pihak OJK akan memberi sanksi tegas.

"Pendekatan pengawasan di bidang edukasi tugasnya memotret, potret dan analisis kita serahkan pengawas. Sanksi itu diserahkan pengawas," kata Anto.

Dia menuturkan, sanksi itu bisa berupa teguran sampai pencabutan izin usaha. Namun, untuk pemberian sanksi pihak OJK telah memiliki skema khusus.

"Kita melakukan langkah verifikasi bagi konsumen yang mengadukan OJK, tapi belum melapor ke jasa keuangan. Karena prinsipnya pelaporan pengaduan harus diselesaikan ke pelaku jasa keuangan baru ke OJK," tandas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya