PP Tersendat, Bagaimana Nasib Pembayaran Gaji ke-13?

Kemenkeu menegaskan gaji ke-13 untuk para PNS baru akan dibayarkan usai Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Mei 2015, 16:24 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 16:24 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru akan dibayarkan usai Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Sayangnya, payung hukum yang akan menjadi landasan pembayaran gaji ke-13 ini tertahan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015). "(Draft) PP masih tertahan di Menpan RB," kata dia singkat.

Saat ditanyakan mengenai nasib pembayaran gaji ke-13 apakah sebelum Ramadan seperti yang dijanjikan Menpan RB, Bambang menjawab santai. "Tanya Menpan, wong PP-nya belum keluar. Pokoknya selesaikan dulu di Menpan," ucap dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menuturkan, pembayaran gaji ke-13 dan rapelan gaji sebesar 6 persen dari Januari 2015 masih harus menunggu PP terbit. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan PP tersebut.

"Sekarang masih harus menyelesaikan PP dulu. PP-nya lagi dalam proses. Kalau PP sudah selesai, baru bisa dibayarkan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)," terangnya.

Namun ketika ditanyakan mengenai besaran atau jumlah anggaran untuk gaji ke-13 dan rapelan gaji, Askolani mengaku tidak hafal secara nilai. "Wah kalau itu (anggarannya) enggak hafal," cetus dia.

‎Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chisnandi memastikan segera mena‎ndatangani pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan.

"Sudah, ini sedang dibereskan, nanti dua atau tiga hari ke depan saya akan tandatangani, untuk kemudian diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Yuddy.

Bila surat pencairan tersebut sudah ditandatangani dan persetujuan presiden keluar, dipastikan gaji ke-13 para PNS akan cair sebelum memasuki bulan Ramadan.

Jika mengacu tradisi, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juli, namun bila tahun ini ditetapkan pembayaran cair sebelum Ramadan, maka PNS akan menerima gaji tambahan tersebut pada Juni 2015 ini. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya