Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, persoalan hukum merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah saat ini. Banyak proyek infrastruktur yang tidak tergarap karena menunggu kepastian hukum. Oleh karena itu, SOfyan mengungkapkan bahwa masalah hukum harus diurai satu persatu.
Sofyan bercerita, kasus yang sedang menimpa mantan Direktur Utama PT PLN dan juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi salah satu contoh nyata mengenai ketidakberpihakan hukum kepada pengembangan infrastruktur.
"Pak Dahlan Iskan mencoba melakukan terobosan, namanya terobosan melanggar aturan. Saya tak tahu case Pak Dahlan. Beliau menerima tanggung jawab mutlak. Kalau tanah tidak dibebaskan maka 21 gardu induk tak terbangun listrik tak mengalir," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (9/26/2015).
Menurut Sofyan, langkah yang dilakukan oleh Dahlan merupakan terobosan yang didasari akan niat baik. Pasalnya, jika gardu tidak terbangun maka aliran listrik tak dapat terpenuhi.
"Pak Dahlan mengatakan kalau saya tidak tandatangani satupun izinnya maka tak ada proyek yang jalan. Listrik Jawa Tengah tidak bisa dikirim Jawa Barat," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Sofyan, mesti ada tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan hukum. Menurut dia, persoalan hukum tidak boleh saling menjerat. Aparat penegak hukum mesti melihat secara keseluruhan apakah ada niat kejahatan di sana atau usaha untuk memperkaya diri.
"Sekarang Pak Dahlan mantan Direktur Utama PLN dijadikan tersangka. Kalau masalah hukum tidak selesai 35 ribu Mega Watt (MW) tidak selesai," tandas dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
"Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman.
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Menurut Adi pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon. Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Dahlan Iskan. (Amd/Gdn)
Tanggapan Menteri Sofyan Soal Status Tersangka Dahlan Iskan
Langkah yang dilakukan oleh Dahlan Iskan merupakan terobosan yang didasari akan niat baik.
diperbarui 09 Jun 2015, 12:47 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 12:47 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan PLTU di Pulan Jawa, Bali dan NTB.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar
Tolong Niatkan Ini saat akan Ngaji, agar Peroleh Predikat Mulia Kata Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final
Komentar Negatif di Media Sosial Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental dan Mengubah Perilaku Seseorang
Menko PMK Pratikno Tinjau Progres Pembangunan Huntara bagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
Darts National Competition 2024 Sukses, Persaingan 2025 Bakal Hadirkan 9 Seri