Tanggapan Menteri Sofyan Soal Status Tersangka Dahlan Iskan

Langkah yang dilakukan oleh Dahlan Iskan merupakan terobosan yang didasari akan niat baik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Jun 2015, 12:47 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 12:47 WIB
Dahlan Iskan Diperiksa Kejaksaan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan PLTU di Pulan Jawa, Bali dan NTB.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, persoalan hukum merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah saat ini. Banyak proyek infrastruktur yang tidak tergarap karena menunggu kepastian hukum. Oleh karena itu, SOfyan mengungkapkan bahwa masalah hukum harus diurai satu persatu.

Sofyan bercerita, kasus yang sedang menimpa mantan Direktur Utama PT PLN dan juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi salah satu contoh nyata mengenai ketidakberpihakan hukum kepada pengembangan infrastruktur.

"Pak Dahlan Iskan mencoba melakukan terobosan, namanya terobosan melanggar aturan. Saya tak tahu case Pak Dahlan. Beliau menerima tanggung jawab mutlak. Kalau tanah tidak dibebaskan maka 21 gardu induk tak terbangun listrik tak mengalir," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (9/26/2015). 

Menurut Sofyan, langkah yang dilakukan oleh Dahlan merupakan terobosan yang didasari akan niat baik. Pasalnya, jika gardu tidak terbangun maka aliran listrik tak dapat terpenuhi.

"Pak Dahlan mengatakan kalau saya tidak tandatangani satupun izinnya maka tak ada proyek yang jalan. Listrik Jawa Tengah tidak bisa dikirim Jawa Barat," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Sofyan, mesti ada tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan hukum. Menurut dia, persoalan hukum tidak boleh saling menjerat. Aparat penegak hukum mesti melihat secara keseluruhan apakah ada niat kejahatan di sana atau usaha untuk memperkaya diri. 

"Sekarang Pak Dahlan mantan Direktur Utama PLN dijadikan tersangka. Kalau masalah hukum tidak selesai 35 ribu Mega Watt (MW) tidak selesai," tandas dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

"Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman. 

Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Menurut Adi pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon. Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Dahlan Iskan. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya