Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menahan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (6/6/2015), rencananya Kejaksaan Tinggi akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu sebagai tersangka pekan depan.
Dahlan Iskan, anak miskin yang menjadi menteri ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta. Hanya senyum yang diberikannya usai diperiksa di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta selama kurang lebih 4 jam.
Advertisement
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang 5 Juni dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 berdasarkan 2 alat bukti. Kejati menuding Dahlan merugikan negara senilai Rp 33,2 miliar.
Dahlan Iskan dikenal sebagai anak miskin yang menjadi menteri, pernah menjadi wartawan majalah Tempo sebelum memimpin surat kabar Jawa Pos pada 1982. Dahlan Iskan kemudian menjadi Dirut PLN pada 2009. Kemudian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjadi Menteri BUMN pada 2011.
Kini Dahlan menjadi 1 dari 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara.
Kasus itu berawal saat PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (Nda/Sss)