Liputan6.com, Purwakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada manajemen PT Lintas Marga Sedaya dan beberapa pihak terlibat dalam pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) memfasilitasi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area peristirahatan/rest area tol tersebut.
"Saya ingin titip dan minta yang kecil-kecil ini untuk dilibatkan dalam pembangunan. Siapa mereka? PKL (pedagang kaki lima), warung-warung di jalur Pantura untuk dipindahkan ke rest area," ujar Jokowi, di Cikopo, Purwakarta, Sabtu (13/6/2015).
Di sepanjang jalan tol itu telah difasilitasi 8 rest area. Dari 8 rest area itu empat di antaranya dilengkapi dengan tempat pengisian bahan bakar berupa SPBU dari PT Pertamina (Persero). Setelah meresmikan pengoperasian jalan tol tersebut, Jokowi menyatakan akan meninjau langsung mengenai fasilitas rest area tersebut.
Advertisement
"Nanti setelah ini saya mau cek. Betul tidak yang saya perintahkan tersebut dilaksanakan. Betul tidak fasilitas para PKL itu dibangun," kata Jokowi.
Dengan melibatkan para pedagang di sepanjang jalur Pantura untuk mengembangkan usaha di fasilitas area peristirahatan jalan tol Cikopo-Palimanan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Presiden Jokowi telah meresmikan jalan tol Cikopo-Palimanan yang memiliki panjang 116 kilometer (KM) pada Sabtu 13 Juni 2015. Dengan beroperasinya jalan tol itu maka jarak tempuh dari Cikampek hingga ke Cirebon jadi lebih singkat sehingga perjalanan hanya memakan waktu 1,5 jam-2 jam. Pengoperasian jalan tol ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Pantura hingga 40 persen.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun telah menetapkan tarif jalan tol Cikopo-Palimanan untuk golongan I sebesar Rp 96 ribu atau sekitar Rp 823 per KM. Tarif yang telah ditetapkan ini lebih mahal dari tarif awal yang ada di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp 750 per KM atau sekitar Rp 87 ribu. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono menuturkan, tarif tol itu lebih tinggi dari apa yang tertuang dalam kontrak awal karena banyak pertimbangan dalam konstruksinya. (Yas/Ahm)