Mayoritas Menteri Mangkir dari Rapat Perdana Bahas Ekonomi Papua

Tim kajian kebijakan pengelolaan sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi Papua ini terdiri sejumlah menteri, Jaksa Agung, dan Gubernur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jun 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 13:26 WIB
Andrinof Chaniago
Andrinof Chaniago (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua, telah melakukan pertemuan perdana, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.

"Jadi ini pertemuan pertama tim kajian pengelolaan sumber daya alam Papua untuk pembangunan ekonomi Papua," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)  Andrinof Chaniago, usai pertemuan tim di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (29/6/2015).

Tim tersebut beranggotakan beberapa menteri kabinet kerja yaitu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan , Menteri Agraria dan Tata Ruang, Jaksa Angung, Kepala Badan Kordinator Pernanaman modal, beberapa pejabat eselon satu dan Gubernur Papua dan Papua Barat.

"Tim ini terdiri dari sejumlah menteri plus Jaksa Agung, Gubernur Papua dan Papua Barat. Ini pertemuan pertama dari tim sejak Kepres dikeluarkan," ujar Andrinof.

Namun, dikutip dari daftar konfirmasi rapat tim Kepres yang berlangsung 2 jam tersebut mayoritas menteri tidak hadir, yang hadir hanya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago yang juga menjabat sebagai ketua tim,

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang menjadi anggota tim dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Sedangkan kehadiran menteri lainnya, diwakilkan oleh pejabat eselon I dan Staf ahli.

"Ini pertemuan pertama dari tim sejak Keputusan Presiden dikeluarkan," tutur Andrinof.

Seperti yang dikutip dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, Senin 29 Juni 2015. Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam.

Percepatan pembangunan ekonomi Papua dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk tim kajian kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam bagi pembangunan ekonomi Papua. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya