Alasan BPK Beri Status Wajar untuk Laporan Keuangan Jakarta

Salah satu masalah yang belum dituntaskan dalam pemberian opini untuk laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta soal pelaksanaan sensus aset.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jul 2015, 13:59 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 13:59 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan mengungkapkan, opini yang diberikan tersebut sama pada 2013. Pemberian opini yang sama disebabkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK masih menemukan permasalahan- permasalahan yang belum ditindak lanjuti secara tuntas.

"Sehingga permasalahan signifikan yang menjadi pengecualian dalam opini tahun yang lalu juga masih menjadi pengecualian dalam tahun 2014," kata Yudi, di kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Permasalahan yang belum dituntaskan tersebut di antaranya, pelaksanaan sensus aset tetap dan aset lainnya kurang tertib dan tidak mencakup seluruh aset tetap yang dimiliki serta kertas kerja koreksi hasil sensus tidak memadai, sehingga saldo aset tetap dan aset lainnya tidak dapat diyakini kewajarannya.

Pencatatan realisasi belanja operasional bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang diberikan bendahara kepada pelaksana kegiatan dan realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Di samping itu, juga terdapat permasalahan signifikan lain yang menjadi pengecualian dalam tahun 2014, yaitu pengendalian dan pengamanan aset lainnya, kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun belum memadai.

Pencatatannya tidak didukung dokumen sumber sehingga berisiko terhadap keamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya dan  Kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan barang, sehingga terjadi indikasi kerugian daerah senilai Rp214,29 miliar.

"Atas dasar pertimbangan permasalahan tersebut, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 sama dengan opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013, yaitu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Yudi. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya