Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kepastian perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia akan dilakukan pada 2019. Sesuai dengan aturan yang ada, perpanjangan kontrak pertambangan dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, untuk memperpanjang kontrak bagi Freeport Indonesia di Papua, Pemerintah akan mentaati aturan yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perpanjangan kontrak tambang seharusnya diperpanjang dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Berkaitan soal perpanjangan, sudah pasti pemerintah akan sesuai dengan aturan. Aturan yang berlaku 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Kami akan tetap gunakan itu," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/7/2015).
Sudirman pun mengingatkan, Freeport harus tetap menjaga produksinya sampai 2021 atau sampai masa kontrak Freeport habis. "Tapi jangan lupa, Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," tuturnya.
Meski baru mendapat kepastian waktu perpanjangan kontrak pada 2019, Sudirman menambahkan, pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal kepada Freeport bahwa perpanjangan kontrak tidak akan dilakukan sebelum waktu yang ditentukan. Namun kemungkinan besar Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak.
"Presiden hanya berpesan silakan bersiap investasi. Jadi tidak ada satu sinyal sedikit pun untuk memutus," ungkapnya.
Sudirman menambahkan, dari 17 pokok permintaan pemerintah dan daerah untuk memperpanjang kontrak tersebut, yang harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia hanya tinggal tersisa dua permintaan lagi.
"Karena sebetulnya semua sudah jelas. Seperti dulu sebelum kita libur dengan presiden dari 17 item yang dibicarakan 15 sudah. Tinggal 2 item. Sebetulnya 1,5 yang setengah soal fiskal dan menkeu sudah berikan jawaban," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perpanjangan Kontrak Freeport Sesuai Aturan
Freeport harus tetap menjaga produksinya sampai 2021 atau sampai masa kontrak Freeport habis.
diperbarui 22 Jul 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 18:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online