Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak bisa langsung mengubah status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung memperpanjang kontrak dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Hikmahanto, jika perubahan status kerjasama IUPK dilakukan saat ini, Pemerintah telah melanggar Peraturan tersebut.
"Perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau kepastian IUPK diberikan saat ini itu melanggar PP 77," kata Hikmahanto di Jakarta, Selasa, Rabu (8/7/2015).
Ia melanjutkan, dalam melakukan penyusunan amendemen kontrak karya harus mengacu ragulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yaitu kepastian perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis.
Meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia mengubah status kerja sama dari KK menjadi IUPK. "Kalau memberi kepastian sekarang maka pemerintah saat ini mengambil alih sikap pemerintah mendatang," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak sibuk mencari celah untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport, tetapi mengambil alih tambang PT Freeport Indonesia setelah kontrak karya di 2021.
Pemerintah harus melakukan hal yang sama kepada Freeport seperti yang dilakukan dengan memutuskan kontrak Blok Mahakam Kalimantan Timur dengan menyerahkan ke PT Pertamina (Persero), setelah masa kontrak operator sebelumnya PT Total E&P Indonesa habis pada Desember 2017.
"Ini sesuai nawacita, kedaulatan sumber daya alam harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Tak Bisa Perpanjang Kontrak Freeport Sebelum 2019
Freeport Indonesia telah bersedian mengubah status kerja sama dari KK menjadi IUPK.
diperbarui 08 Jul 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 12:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor
Apa Itu Senyawa Karbon: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Cara Memutihkan Badan Secara Alami dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
Cara Menghilangkan Bopeng di Wajah, Bantu Kulit Tampak Lebih Mulus
Wuling Cloud EV Jadi Kendaraan Operasional Pemprov Jawa Barat
Cara Membuat Kering Tempe yang Renyah dan Tahan Lama
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Bertahan di Zona Hijau
Apa Itu Sampel Jenuh: Pengertian, Teknik, dan Penerapannya dalam Penelitian
Studi: Jerman Butuh 288.000 Pekerja Asing Setiap Tahun hingga 2040
Cara Memutihkan Ketiak yang Efektif dan Aman, Bantu Tampil Percaya Diri
Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Cara Merontokan Karang Gigi dengan Aman, Ketahui Pula Penyebabnya