Sektor Kena Tax Holiday Bertambah Diyakini Tak Ganggu Devisa

Pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Jul 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 10:00 WIB
Sejumlah Pihak Dapat Penghargaan Terkait Pajak dari Kemenkeu
Presiden Jokowi (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro saat acara pemberian penghargaan dalam rangka penerimaan pajak 2015 dari Kementerian Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas sektor yang terkena tax holiday diyakini tidak akan mengganggu penerimaan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.

"Jangan lupa fasilitas ini untuk baru, aktivitas baru, invesatasi baru atau perluasan. Tidak menganggu yang ada. Yang ada tetap sesuai ketentuan," kata dia seperti ditulis Jumat (24/7/2015).

Dia menegaskan, justru dengan pemberian insentif ini akan menguntungkan Indonesia. Lantaran, insentif tax holiday akan memperbesar investasi yang berdampak langsung pada besarnya penerimaan pajak. "Kalau kita mendorong investasi lebih maka akan mendorong pajak yang diterima lebih besar," tambah dia.

Menkeu menilai, fasilitas tax holiday merupakan insentif yang wajar diterapkan di banyak negara. Pihaknya tak ingin jika Indonesia dibanding-bandingkan dengan negara lain karena tidak menerapkan kebijakan serupa.

Dia menegaskan dampak dari kebijakan ini tidak untuk jangka pendek melainkan jangka panjang. "Dampaknya ini bukan hari ini atau tahun ini, karena ini investasi baru atau perluasan kan butuh waktu sampai terealisir. Yang kita dorong iklim investasi menarik dan menariknya ada insentif tapi tidak diobral tapi terarah sesuai prioritas, infrastruktur, industri, hilirisasi pertanian," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu akan merivisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday. Rencananya, revisi tersebut akan selesai pada akhir bulan Juli atau sampai awal bulan Agustus 2015.

Salah satu poin dalam yang akan direvisi ialah memperluas sektor kena tax holiday dari sebelumnya 5 menjadi 9 sektor. Berikut sektor-sektor yang kena tax holiday. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya