Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas sektor yang terkena tax holiday diyakini tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.
"Jangan lupa fasilitas ini untuk baru, aktivitas baru, invesatasi baru atau perluasan. Tidak menganggu yang ada. Yang ada tetap sesuai ketentuan," kata dia seperti ditulis Jumat (24/7/2015).
Dia menegaskan, justru dengan pemberian insentif ini akan menguntungkan Indonesia. Lantaran, insentif tax holiday akan memperbesar investasi yang berdampak langsung pada besarnya penerimaan pajak. "Kalau kita mendorong investasi lebih maka akan mendorong pajak yang diterima lebih besar," tambah dia.
Menkeu menilai, fasilitas tax holiday merupakan insentif yang wajar diterapkan di banyak negara. Pihaknya tak ingin jika Indonesia dibanding-bandingkan dengan negara lain karena tidak menerapkan kebijakan serupa.
Dia menegaskan dampak dari kebijakan ini tidak untuk jangka pendek melainkan jangka panjang. "Dampaknya ini bukan hari ini atau tahun ini, karena ini investasi baru atau perluasan kan butuh waktu sampai terealisir. Yang kita dorong iklim investasi menarik dan menariknya ada insentif tapi tidak diobral tapi terarah sesuai prioritas, infrastruktur, industri, hilirisasi pertanian," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu akan merivisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday. Rencananya, revisi tersebut akan selesai pada akhir bulan Juli atau sampai awal bulan Agustus 2015.
Salah satu poin dalam yang akan direvisi ialah memperluas sektor kena tax holiday dari sebelumnya 5 menjadi 9 sektor. Berikut sektor-sektor yang kena tax holiday. (Amd/Nrm)
Sektor Kena Tax Holiday Bertambah Diyakini Tak Ganggu Devisa
Pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.
diperbarui 24 Jul 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 10:00 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro saat acara pemberian penghargaan dalam rangka penerimaan pajak 2015 dari Kementerian Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis
Polisi Bakal Hentikan Proses Penyidikan Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Masa Depan Alexander-Arnold di Persimpangan, Liverpool Masih Galau Soal Penggantinya
Meramal Harga Emas 2025, Makin Mahal atau Lebih Murah?
Docang Cirebon, Rekomendasi Kuliner Tradisional Gurih Segar saat Menikmati Libur Nataru
Linkin Park Ungkap Saran Terburuk yang Diterima di Fase Awal Karier Mereka
Stop Minder, Ini 5 Tips Fashion Hijab untuk Wanita Gemuk agar Modis dan Tambah Percaya Diri
Memahami Tujuan Hidup Manusia: Perspektif Spiritual dan Praktis
7 Selebriti Tanah Air yang Melahirkan di 2024, Nikita Willy Paling Terbaru
Prabowo: Selamat Natal, Wujudkan Indonesia Rukun dan Sejahtera
Kisah Mbah Dullah Kajen Tiba-Tiba Turun dari Panggung dan Cium Tangan Penjual Dawet, Siapa Dia?
Top 3 News: Seskab Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Alasannya Batal Bertemu PM Malaysia