Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas sektor yang terkena tax holiday diyakini tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.
"Jangan lupa fasilitas ini untuk baru, aktivitas baru, invesatasi baru atau perluasan. Tidak menganggu yang ada. Yang ada tetap sesuai ketentuan," kata dia seperti ditulis Jumat (24/7/2015).
Dia menegaskan, justru dengan pemberian insentif ini akan menguntungkan Indonesia. Lantaran, insentif tax holiday akan memperbesar investasi yang berdampak langsung pada besarnya penerimaan pajak. "Kalau kita mendorong investasi lebih maka akan mendorong pajak yang diterima lebih besar," tambah dia.
Menkeu menilai, fasilitas tax holiday merupakan insentif yang wajar diterapkan di banyak negara. Pihaknya tak ingin jika Indonesia dibanding-bandingkan dengan negara lain karena tidak menerapkan kebijakan serupa.
Dia menegaskan dampak dari kebijakan ini tidak untuk jangka pendek melainkan jangka panjang. "Dampaknya ini bukan hari ini atau tahun ini, karena ini investasi baru atau perluasan kan butuh waktu sampai terealisir. Yang kita dorong iklim investasi menarik dan menariknya ada insentif tapi tidak diobral tapi terarah sesuai prioritas, infrastruktur, industri, hilirisasi pertanian," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu akan merivisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday. Rencananya, revisi tersebut akan selesai pada akhir bulan Juli atau sampai awal bulan Agustus 2015.
Salah satu poin dalam yang akan direvisi ialah memperluas sektor kena tax holiday dari sebelumnya 5 menjadi 9 sektor. Berikut sektor-sektor yang kena tax holiday. (Amd/Nrm)
Sektor Kena Tax Holiday Bertambah Diyakini Tak Ganggu Devisa
Pemberian tax holiday berlaku untuk investasi baru. Jadi, tidak akan menggangu penerimaan pajak dari sektor yang sudah ada.
diperbarui 24 Jul 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 10:00 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro saat acara pemberian penghargaan dalam rangka penerimaan pajak 2015 dari Kementerian Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketahui Gejala Kolesterol Tinggi, Waspada dengan Sakit Kepala di Bagian Belakang dan Punggung
MotoGP Mandalika 2025 Targetkan 130.000 Penonton,Tiket Tersedia Mulai dari Rp25 ribu
Arti Mimpi Kesasar di Jalan: Makna Tersembunyi dan Cara Mengatasinya
Dirut Klaim Tidak Ada PHK Pegawai Hingga Penyiar di Lingkungan RRI
Resep Mie Sop Medan yang Menghangatkan, Kuliner Legendaris Khas Sumatera Utara
Intip Kandungan Ceker Ayam, Ketahui Batas Aman dan Risiko Mengonsumsinya
Kenapa Sering Mimpi Buruk: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Komunitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Arti Mimpi Menguburkan Jenazah: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Resep Ayam Bumbu Bali Kaya Rempah, Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Mimpi Ular Banyak Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Kebiasaan Harian Ini Dapat Bantu Turunkan Kolesterol, Mudah Dilakukan