Genjot Investasi, Sektor Industri Kena Tax Holiday Bertambah

Fasilitas tax holiday itu diberikan ke sejumlah industri yang memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru, dan punya nilai strategi

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Jul 2015, 20:33 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 20:33 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Endang)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Endang)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mendorong percepatan investasi di dalam negeri. Karena itu, Kemenkeu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi PMK tersebut bakal rampung dalam waktu dekat. "Kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan bisa keluar karena PMK sifatnya," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dia menerangkan, secara umum ketentuan dalam PMK ini diberikan kepada industri yang sifatnya memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Bambang bilang, dalam PMK tersebut terdapat perluasan cakupan industri yang sebelumnya hanya 5 sektor menjadi 9 sektor. Salah satunya, lanjut Bambang memasukkan sektor transportasi kelautan yang bakal mendapat tax holiday.

"Untuk menunjang visi maritim transpotasi kelautan, galangan kapal yang buat kapal," kata Bambang.

Tak hanya itu, dalam PMK tersebut juga memasukan sektor infrastruktur yang menggunakan skema bukan kerja sama pemerintah dan badan usaha. "Kenapa karena kalau kerjasama pemerintah sudah banyak insentif," tambah Bambang.

Bambang menerangkan dalam revisi PMK tersebut tetap mempersyaratkan investasi minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar dapat mengajukan tax holiday.

"Tapi ada catatan bukan mesin yang sederhana tapi karena mewakili pionir tadi," ujar Bambang.

PMK ini sendiri berlaku untuk wajib pajak (WP) yang berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan setelah 15 Agustus 2015. Berikut daftar sektor industri yang bakal diizinkan mengajukan tax holiday:

1. Industri logam hulu

2. Industri pengilangan minyak bumi

3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam

4. Industri permesinan

5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian

6. Industri peralatan komunikasi

7. Industri transportasi kelautan

8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK)

9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha

(Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya