Larangan Impor Baju Bekas Dihapus, Tarif Bea Masuk Jadi Pengganti

Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015 mengenai impor barang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jul 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 20:00 WIB
Pedagang Pasar Senin: Ini Bukan Baju Bekas Tapi Sisa ekspor
Untuk mendatangkan baju-baju tersebut paling tidak menghabiskan biaya Rp 3 juta per ball atau setara dengan 250 baju.

Liputan6.com, Jakarta - Dua aturan berbeda soal impor pakaian bekas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi antar pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Hal ini memicu kekhawatiran Bea Cukai yang bertindak sebagai pengawas di lapangan.

Menanggapi aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya memastikan bahwa kenaikan tarif bea masuk menjadi antisipasi atau cadangan bagi aturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang larangan impor pakaian bekas.

"Dia (Bea Cukai) harus ikut aturan Kemendag. Ketentuan boleh impor atau enggak kan suatu saat bisa dicabut. Jika larangan impor baju bekas dicabut, bea masuk berlaku. Tapi kalau ketentuannya dilarang impor, berarti yang berlaku Permendag," tegas dia, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dalam hal ini, Bambang sangat mendukung langkah Mendag yang sudah mengeluarkan aturan larangan impor baju bekas ke Indonesia. Permendag tersebut mulai diterapkan pada September 2015.

Seperti diketahui, Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.

"Mengenai status larangan (baju bekas impor) dibolehkan atau tidak, sesuai Permendag enggak boleh ya enggak boleh. Nanti kalau ada perubahan boleh (diimpor), baru berlaku kenaikan bea masuknya," tambah Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara.

Sementara Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.

"Pakaian bekas kan terkait dengan kesehatan. Kalau sudah dilarang Mendag, artinya harus ditindak jika ada yang masih impor. Pengawasan secara fisik ditingkatkan karena enggak mungkin pakai dokumen karena pasti lewat remote area (penyelundupan)," paparnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya