Tentukan UMP, Dewan Pengupahan Kurangi Frekuensi Survei

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengingat pekerja agar dapat mengerti keadaan perusahaan terkait kenaikan upah.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Agu 2015, 10:54 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 10:54 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan akan mengurangi frekuensi survei terhadap kebutuhan hidup pekerja yang biasa dilakukan sebelum menentukan upah minimum provinsi (UMP) tahunan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan hal ini dilakukan sebagai efisiensi waktu bagi para anggota dewan dalam melakukan tugasnya.

"Dulu survei hampir 9 bulan, tapi kali ini hanya 3-4 kali saja. Dari situ baru sidang untuk lihat tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja baru untuk tetapkan UMP," ujar Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (3/8/2015).

Dia menjelaskan, anggota dewan telah melakukan survei pertama saat bulan Ramadan. Hal ini untuk melihat kondisi saat kebutuhan hidup para pekerja sangat tinggi.

"Saat survei di bulan puasa memang ada pergerakan harga, tapi kita akan survei setelah Lebaran ketika daya beli masyarakat tidak dalam posisi naik. Usulan-usulan dari teman-teman buruh sendiri belum ada," lanjutnya.

Sarman juga mengingatkan agar para pekerja tidak lagi menyatakan keinginannya dalam hal kenaikan upah melalui aksi unjuk rasa. Menurut dia, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, para pekerja juga harus mengerti keadaan perusahaan.

"Mudah-mudahan dengan kondisi seperti ini saling mengerti kondisi ekonomi dan dunia usaha, karena di depan mata sudah ada perusahan yang PHK karyawannya. Ini yang kita harapkan dari pekerja mengerti posisi yang dihadapi dunia usaha saat ini," kata Sarman. (Dny/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya