Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Indonesia menjadi salah satu penghasil mutiara terbesar dan berkualitas baik di dunia. Namun sayang, industri perhiasan berbahan baku mutiara di dalam negeri tak mampu berkembang dengan baik.
Direktur Pengembangan Produk Non-Konsumsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maman Hermawan mengatakan, hal ini salah satunya karena perhiasan dari mutiara masuk ke dalam golongan barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Karena mutiaranya dikelompokkan barang mewah. Ketika kita create menjadi jewelery, dikenakan tarif pajak 40 persen-70 persen. Bagaimana bisa tumbuh di dalam negeri industrinya kalau begitu?," ujarnya di  Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Advertisement
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, lanjut Wawan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait dalam rangka menumbuhkan industri perhiasan mutiara.
"Kalau Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti) minta dihapuskan. Ini persoalan regulasi, bukan teknis. Persoalan bahwa ini kita sama-sama meringankan pajak kalau mau dibawa ke luar negeri misalnya. Kita akan undang dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pedagangan, Bea Cukai untuk bahas masalah ini," kata dia.
Menurut Wawan, jika PPnBM ini bisa dihapuskan, maka industri perhiasan mutiara di Indonesia akan tumbuh subur. Pasalnya untuk dalam negeri saja, Indonesia punya pasar yang sangat besar.
"Karena sesungguhnya kita nggak usah repot-repot main (ekspor) di luar negeri. Karena pasar domesik kita besar sekali. Market size Indonesia di pasar dunia, urutan 15 dunia. Kita hebat dengan 240 juta penduduk. Ya katakanlah 5 juta orang pakai mutiara," tandas dia. (Dny/Nrm)
Â