Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali, Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Yas/Ndw)
OJK Bakal Permudah Warga Asing Punya Rekening Bank RI
OJK bakal merevisi aturan ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:32 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Minyak Tak Dikecualikan dari Tarif Impor Donald Trump, Pengusaha AS Cemas
Cara Masak Ayam Kecap, Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
350 Foto Quote Inspiratif untuk Caption Media Sosial, Keren dan Berkelas
Cara Menghancurkan Batu Empedu Secara Alami, Simak Selengkapnya
Cara Mengatasi Jerawat Mendem: Panduan Lengkap dan Efektif
Gedung Putih Diduga Desak Ukraina Rekrut Pria Berusia 18 Tahun untuk Perang Lawan Rusia
Cara Menjaga Kesehatan Mata, Panduan Lengkap untuk Penglihatan Optimal
Mitsubishi Pertimbangkan Hal Ini sebelum Bawa Xpander Hybrid ke Indonesia
Waspada! Ini 4 Jenis Penipuan Digital yang Wajib Kamu Tahu
Jangan Sepelekan, Ini 5 Penyakit yang Bisa Sebabkan Tubuh Dingin Terus-Menerus
Cara Membuat Tahu Gejrot Enak dan Mudah, Cocok untuk Camilan Santai
Daftar Makanan yang bisa Turunkan Kolesterol Secara Alami