Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali, Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Yas/Ndw)
OJK Bakal Permudah Warga Asing Punya Rekening Bank RI
OJK bakal merevisi aturan ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:32 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG: Curah Hujan di Jakarta Turun hingga 50-60 persen
Top 3: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg
Kibarkan Merah Putih di Puncak Antartika, Putri Handayani Tinggal Taklukkan 1 Lagi Gunung Tertinggi Dunia
Top 3 Islami: Kenapa Abdullah bin Mas'ud Marah ke Orang yang Sering Sholat Dhuha? Gus Baha Jelaskan Alasannya
Bocoran iPhone SE 4 yang Kabarnya Rilis di Hari Valentine, Dibekali Apple Intelligence?
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 10-16 Februari 2025
Terbukti Manjur! 3 Olahraga Rekomendasi Dokter untuk Turunkan Tensi, Gula Darah, dan Kolesterol
Cuaca Hari Ini Senin 10 Februari 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan
3 Resep Masakan Rumahan Seharga Rp10 Ribu yang Enak, Simpel dan Bergizi
VinFast Perkenalkan Minio Green, Mobil Listrik Mungil untuk Perkotaan
Tawuran di Grogol Petamburan, 10 Remaja Diamankan Polisi
Miliarder Bill Ackman Borong Saham Uber, Rogoh Rp 37,5 Triliun