Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali, Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Yas/Ndw)
OJK Bakal Permudah Warga Asing Punya Rekening Bank RI
OJK bakal merevisi aturan ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Diperbarui 07 Sep 2015, 11:32 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 11:32 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS 2024
Dua Jasad Bocah 10 Tahun Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng Drain Jakbar
Mantan Ajudan Jokowi Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jabat Wakapolda Jabar
Mengintip Kesiapan Listrik Jelang Lebaran 2025
Sepak Bola dan Esports Bersatu, Begini Kata Cahya Supriadi
Kolaborasi Google, Polri, dan Jasa Marga Permudah Navigasi Mudik Lebaran 2025
Pelaku Usaha Kue Lebaran di Gorontalo Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Lolos ke Semifinal All England 2025, Sabar/Reza: Tidak Pernah Terbayangkan
Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Malut Meninggal Dunia di RSUD Ternate
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan