Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 10/PUU-XII/2014 yang menolak permohonanan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) untuk menguji Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menyatakan, publik merasa lega dengan putusan ini, mengingat dampak kerugian luar biasa yang akan ditanggung oleh negara apabila permohonan Apemindo dikabulkan.
“Paling tidak, bayang-bayang kerusakan lingkungan yang masif, berkurangnya potensi penerimaan negara dan hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan minerba untuk sementara bisa dihindarkan,” kata Meryati, di Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, pasca putusan ini, pemerintah harus konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi di sektor minerba termasuk memaksa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam proses renegosisasi untuk tunduk terhadap ketentuanan Pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Anggota Badan Pengarah PWYP, Sarmin Ginca, mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi memberikan kebijakan relaksasi hilirisasi sektor minerba ataupun memberikan kemudahan-kemudahan bagi KK dan PKP2B untuk tidak tunduk terhadap ketentuan pasal 102 dan 103 UU Minerba sebagai kompensasi atas renegosiasi yang saat ini berjalan.
Pemerintah juga harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus yang kerap digunakan oleh para pengusaha tambang mineral yang melakukan ekspor bijih atau material mentah secara diam-diam.
“Kasus penyelundupan ore nikel, pasir kuarsa dll yang menggunakan container di Batam beberapa waktu yang lalu mengindikasikan adanya modus baru yang patut diawasi secara serius oleh aparat pemerintah.” Pungkasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, permohonan Apemindo agar pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor bijih atau material mentah secara langsung otomatis gugur.(Pew/Gdn)
Pemerintah Harus Paksa Pemegang Kontrak Tambang Tunduk UU Minerba
Pemerintah harus mengawasi pelabuhan tikus yang digunakan oleh pengusaha tambang mineral melakukan ekspor material mentah secara diam-diam.
Diperbarui 07 Des 2014, 15:10 WIBDiterbitkan 07 Des 2014, 15:10 WIB
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Recount Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
Sergei Shoigu Sekutu Presiden Rusia Vladimir Putin ke Indonesia dan Malaysia, Ini Misinya
Wagub Jakarta Rano Karno Hadiri Kejuaraan Pencak Silat di Gor Ciracas
Kemendag dan Kementerian BUMN Sinergi Bawa UMKM Tembus Pasar Ekspor
Fenomena Mukena Warna-warni, Apakah Termasuk Pakaian Syuhroh? Hukumnya Begini
Memahami Kepribadian ESTP: Karakter Unik Si Pembujuk yang Energik
Justin Bieber Santer Diisukan Pakai Narkoba, Perwakilannya Menepis dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Memahami Tujuan Surat Dinas dan Aspek Pentingnya, Penting Diketahui
Hasil BRI Liga 1 Arema FC vs PSIS Semarang: Sempat Ditunda, Laskar Mahesa Jenar Buyarkan Kemenangan Singo Edan
Dewa United Akan Mengubah Nama dan Julukannya Serta Pindah ke Stadion Internasional Banten di BRI Liga 1
Said Abdullah Klarifikasi: Hasto Tak Kemana-mana, Tetap Beraktivitas di DPP PDIP
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Senin 24 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya