Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 10/PUU-XII/2014 yang menolak permohonanan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) untuk menguji Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menyatakan, publik merasa lega dengan putusan ini, mengingat dampak kerugian luar biasa yang akan ditanggung oleh negara apabila permohonan Apemindo dikabulkan.
“Paling tidak, bayang-bayang kerusakan lingkungan yang masif, berkurangnya potensi penerimaan negara dan hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan minerba untuk sementara bisa dihindarkan,” kata Meryati, di Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Menurutnya, pasca putusan ini, pemerintah harus konsisten menjamin pelaksanaan hilirisasi di sektor minerba termasuk memaksa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam proses renegosisasi untuk tunduk terhadap ketentuanan Pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Anggota Badan Pengarah PWYP, Sarmin Ginca, mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi memberikan kebijakan relaksasi hilirisasi sektor minerba ataupun memberikan kemudahan-kemudahan bagi KK dan PKP2B untuk tidak tunduk terhadap ketentuan pasal 102 dan 103 UU Minerba sebagai kompensasi atas renegosiasi yang saat ini berjalan.
Pemerintah juga harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus yang kerap digunakan oleh para pengusaha tambang mineral yang melakukan ekspor bijih atau material mentah secara diam-diam.
“Kasus penyelundupan ore nikel, pasir kuarsa dll yang menggunakan container di Batam beberapa waktu yang lalu mengindikasikan adanya modus baru yang patut diawasi secara serius oleh aparat pemerintah.” Pungkasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, permohonan Apemindo agar pasal 102 dan 103 UU Minerba tidak ditafsirkan sebagai pelarangan ekspor bijih atau material mentah secara langsung otomatis gugur.(Pew/Gdn)
Pemerintah Harus Paksa Pemegang Kontrak Tambang Tunduk UU Minerba
Pemerintah harus mengawasi pelabuhan tikus yang digunakan oleh pengusaha tambang mineral melakukan ekspor material mentah secara diam-diam.
diperbarui 07 Des 2014, 15:10 WIBDiterbitkan 07 Des 2014, 15:10 WIB
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Dihemat, Tim Transisi Pramono-Doel Usul Pangkas Uang Makan ASN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut