Jalankan Deregulasi, Kemendag Terbitkan 9 Aturan Baru

Dari 9 Permendag tersebut, ada 5 Permendag yang langsung berlaku segera setelah ditandatangani.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Okt 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 13:40 WIB
20150911-Menteri Perdagangan Thomas Lembong-Jakarta
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, deregulasi dan debirokratisasi memang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan investor kepada negara. Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan peraturan ini telah dilakukan oleh negara-negara yang industrinya melaju dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan perizinan ini merupakan hal fundamental yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kepercayaan investor kepada negara, serta membangun kembali persepsi yang positif,” ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2015). 

Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang sedang dijalankan adalah penyederhanaan yang drastis pada proses-proses perizinan dan peraturan serta pengaturan impor dan ekspor secara lebih strategis.

Usai diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015 lalu, Kementerian Perdagangan bekerja secara intens untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dari 32 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang terdiri dari 24 peraturan yang didebirokratisasi dan 8 Peraturan yang dideregulasi, terdapat 9 Permendag baru diterbitkan setelah ditandatangani oleh Mendag.

"Kebijakan ini cukup kompleks karena menyangkut multidimensi. Namun, jajaran Kementerian Perdagangan bergerak cepat. Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu setelah pengumuman, ada 9 Permendag yang telah ditandatangani minggu ini," ujarnya.

Berikut ini 9 Permendag yang telah ditandatangani:

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.

7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012.

8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripholyphosphate (STPP).

9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban.

Dari 9 Permendag tersebut, lanjut Mendag, ada 5 Permendag yang langsung berlaku segera setelah ditandatangani yaitu Permendang mengenai perdagangan gula antarpulau, impor cengkeh, cakram optik, STPP, dan impor ban. "Permendag tersebut dapat segera berlaku karena sifatnya pencabutan," imbuh Thomas.

Untuk Permendag mengenai Label akan berlaku 1 Oktober 2015, hari ini. Sementara itu, Permendag mengenai API berlaku pada 1 Januari 2016, Permendag mengenai impor hortikultura berlaku pada 1 Desember 2015, dan Permendag SNI berlaku satu bulan setelah ditandatangani. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya