BKPM: Deregulasi Tingkatkan Kepercayaan Investor

BKPM menerapkan dua metode yaitu: Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Sep 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2015, 18:35 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memaksimalkan kemudahan pelaksanaan kegiatan investasi di Indonesia melalui upaya deregulasi. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menyatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, agar memangkas semua regulasi. Yakni mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang menghambat.

“Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan, tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking," kata Franky dalam keterangannya, Jumat (25/9/2015).

Ditegaskan Franky, secara garis besar, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia karena dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan,

"Tingkat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia pun akan semakin meningkat," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani, menambahkan bahwa BKPM menerapkan dua metode yaitu: Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.

Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain Perizinan lahan/pertanahan, Perizinan Lingkungan, dan Perizinan Daerah. Farah menjelaskan, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup: 1) Perizinan Listrik dari 49 izin menjadi 25 izin (923 hari menjadi 256 hari); 2) Perizinan Pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin (751 hari menjadi 182 hari); 3) Perizinan Perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (672 hari menjadi 152 hari);

Kemudian 4) Perizinan Kawasan Wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (661 hari menjadi 188 hari); 5) Perizinan Pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 Ha (123 hari menjadi 90 hari); 6) Perizinan Kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (111 hari menjadi 47 hari); 7) Perizinan Perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (30 hari menjadi 5 hari); serta 8) Proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan Ease of Doing Business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu.

"‎BKPM juga tengah menggodok dua Peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional, yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah. (Yas/Zul)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya