Liputan6.com, Jakarta - Iming-iming insentif pengurangan pajak dalam bentuk tax holiday dan tax allowance kurang diminati pengusaha karena berbagai ketakutan. Salah satunya, khawatir dijebak petugas pajak agar bisa memungut pajak lebih besar.
"Tax holiday dan tax allowance sebenarnya insentif sudah lama tapi kurang menarik karena fasilitas kurang, keluhan prosedur susah, dan syarat terlalu berlebihan sampai dianggap semacam jebakan," ujar Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Setyadi Aris saat Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Kamis (8/10/2015).
Baca Juga
Tax holiday merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang.
Advertisement
Sedangkan tax allowance adalah tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.Aris mengatakan, para pengusaha enggan mengajukan fasilitas diskon pajak ini karena takut Ditjen Pajak akan meng-audit segala bentuk laporan keuangan perusahaan dan mencari celah untuk mengeruk pajak sebesar-besarnya.
"Ketakutan mereka begitu sudah dapat, untuk memanfaatkannya harus diperiksa. Tapi itu pemeriksaan cuma ngecek aktiva, bukan pemeriksaan atau audit semua. Mereka takut kalau sudah dapat tax holiday, harus memberi data ke Ditjen Pajak dan nanti diubek-ubek (pajaknya)," papar dia.
Oleh karena itu, Aris mengaku, Ditjen Pajak akan terus berupaya meyakini Wajib Pajak pemeriksaan hanya sebatas pada konfirmasi kebenaran aktiva. "Kita yakinkan ke WP, pemeriksaan untuk cek aktiva benar atau tidak yang diajukan," kata dia. (Fik/Ahm)