Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.
Selain terus mempersiapkan implementasi layanan izin investasi 3 Jam, yang akan diimplementasikan mulai 26 Oktober mendatang, BKPM juga menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II, di mana waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45 hari kerja.
“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan Franky, dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya. Perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula. (Yas/Ndw)
Urus Tax Holiday dan Tax Allowance Kini Lebih Cepat
BKPM menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
diperbarui 06 Okt 2015, 20:27 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:27 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 Diadakan di GBK, Siap Tampung 12.000 Umat
Asisten Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Akan Mengevaluasi dan Minta Pemain Menyadari Kekurangan di Piala AFF 2024
350 Quote Semangat Inspiratif untuk Bangkitkan Motivasi
Tips Merawat Bayi Baru Lahir: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Baru
Tips Sukses Bisnis: Panduan Lengkap Menjadi Pengusaha Handal
Kado Akhir Tahun, PHR Produksi 2.350 BOPD dari Sumur Eksplorasi Pertama Lapangan Pinang East
VIDEO: Detik-detik Tebing Setinggi 50 Meter Longsor di Sulawesi Barat
350 Quote Sekolah Inspiratif untuk Memotivasi Semangat Belajar
15 Destinasi Wisata Jogja yang Hits dengan Pemandangan Indah, Wajib Mampir
Shin Tae-yong Diminta Bertanggung Jawab atas Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
350 Quote Sakit Hati yang Menyentuh dan Memotivasi
Tips Merespon Perubahan yang Terjadi: Panduan Lengkap Menghadapi Dinamika Kehidupan