Urus Tax Holiday dan Tax Allowance Kini Lebih Cepat

BKPM menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Okt 2015, 20:27 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 20:27 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6.
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.

Selain terus mempersiapkan implementasi layanan izin investasi 3 Jam, yang akan diimplementasikan mulai 26 Oktober mendatang, BKPM juga menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II, di mana waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45 hari kerja.

“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2015).

Ditambahkan Franky, dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya. Perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday  yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.  (Yas/Ndw)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya