Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.
Selain terus mempersiapkan implementasi layanan izin investasi 3 Jam, yang akan diimplementasikan mulai 26 Oktober mendatang, BKPM juga menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II, di mana waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45 hari kerja.
“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan Franky, dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya. Perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula. (Yas/Ndw)
Urus Tax Holiday dan Tax Allowance Kini Lebih Cepat
BKPM menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
Diperbarui 06 Okt 2015, 20:27 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:27 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Tarif Unilateral AS, Mendag Budi: Indonesia Komit Tempuh Jalur Diplomasi dan Negosiasi
Makanan Penyebab Asam Lambung, Kenali dan Hindari untuk Kesehatan Pencernaan
Cara Luluran yang Benar untuk Kulit Sehat dan Bercahaya, Ketahui Waktu Terbaiknya Sesuai Jenis Kulit
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Rinov/Pitha Dikalahkan Unggulan Pertama
AI Ubah Lanskap Pendidikan di Indonesia, dari Implementasi Ujian Daring hingga Personalisasi Pembelajaran
Trump Tunda Penerapan Tarif Resiprokal, OJK dan Pemerintah Bakal Lakukan Hal ini
Apa Penyebab Batu Ginjal, Pahami Faktor Risiko dan Pencegahannya
Dulu Dibilang Lelucon, Kini Jadi Kenyataan: Ramalan Gus Dur soal Kereta Super Cepat yang Sedang Dikembangkan China
Tekanan Darah Tinggi: Pengertian, Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Tak Sama dengan Anak Lain, Ini 7 Karakter Anak Tunggal yang Unik
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
Masyarakat Berbondong-bondong Hadiri Prosesi Pemakaman Titiek Puspa