Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam paket ekonomi jilid II.
Selain terus mempersiapkan implementasi layanan izin investasi 3 Jam, yang akan diimplementasikan mulai 26 Oktober mendatang, BKPM juga menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, aturan tersebut memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai dengan paket kebijakan ekonomi jilid II, di mana waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45 hari kerja.
“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan Franky, dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya. Perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula. (Yas/Ndw)
Urus Tax Holiday dan Tax Allowance Kini Lebih Cepat
BKPM menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.
diperbarui 06 Okt 2015, 20:27 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:27 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukti Kualitas, BINUS University Raih Pemeringkatan Kelas Dunia di 4 Bidang Keilmuan
MMA Innovate Indonesia 2025: Peran AI untuk Optimalkan Marketing di Ramadan
Anthony Sinisuka Ginting. The Giant Killer yang Jadi Inspirasi Bulutangkis Indonesia
350 Quote Kecewa yang Menyentuh Hati
Demi Asta Cita Prabowo, Erick Thohir Kerahkan BUMN Kejar 3 Juta Rumah
Menu Buka Puasa dan Sahur dengan 1 Bahan Utama, Solusi Hemat dan Lezat
Ada Pembangunan Infrastruktur, Emiten Properti Pede Pertumbuhan Bisnis Kian Cerah
Apa Fungsi Lambung: Peran Vital dalam Sistem Pencernaan
Mengungkap Sisi Lain Paul Walker: Religius dan Terkenal dengan Kegiatan Amalnya
PAN Gelar Diskusi Publik soal Pangan, Zulhas: Kita Ingin Bantu Petani Punya Kehormatan Lagi
24 Tafsir Mimpi Jatuh dari Motor, Siap-Siap Hadapi Cobaan
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan KPK