Liputan6.com, Jakarta - Paket Kebijakan EKonomi Jilid II telah dilangsir oleh pemerintah pada Selasa (29/9/2015) sekitar 16.30 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada sektor riil terutama eksportir adalah pengurangan pajak deposito.
Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak untuk bunga deposito terutama kepada eksportif yang melaporkan Devisa Hasil ekspor (DHE) secara rutin kepada Bank Indonesia.
Bambang bercerita, selama ini eksportir memang sudah melaporkan DHE ke Bank Indonesia. Namun memang dalam aturan yang ada tidak disebutkan bahwa devisa hasil ekspor tersebut harus disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi ada yang mampir bentar saja kemudian pindah ke negara lain," jelasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan EKonomi Jilid II di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mendukung Bank Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk menjaga nilai tukar rupiah. "Kami memberikan pengurangan pajak deposito. Memang perlu menyusun PP, tapi akan kami lakukan dengan cepat," tambahnya.
Rincian dari pengurangan pajak deposito tersebut adalah jika seorang ekportir melaporkan DHE dan ditempatkan di bank yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk deposito dolar AS berjangka waktu 1 bulan maka pajak deposito akan diturunkan menjadi 10 persen dari saat ini 20 persen.
jika deposito tersebut berjangka waktu 3 bulan maka pajak deposito akan sebesar 7,5 persen dan untuk enam bulan pajak deposito akan sebesar 2,5 persen. Untuk deposito dalam dolar AS dengan jangka waktu di atas 1 tahun maka pemerintah akan membebaskan pajak deposito 0 persen.
Sedangkan jika eksportir menyimpan DHE di perbankan Indonesia dengan mata uang rupiah maka potongan pajak depositonya akan lebih besar lagi.
Bambang merincikan, untuk deposito yang berjangka waktu 1 bulan maka pajak hanya sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk deposito 3 bulan maka pajaknya hanya sebesar 5 persen. " Untuk deposito enam bulan maka tidak ada pajak," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif. "Masih sekitar 1persen hingga 2 persen di atas bunga yang diberikan oleh singapura. Artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini," pungkasnya. (Yas/Gdn)
Pemerintah Turunkan Pajak Deposito Bagi Eksportir
Dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif.
Diperbarui 29 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 16:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenang Kim Sae Ron: Tragedi Bunuh Diri, Tekanan Sosial, dan Pentingnya Kesehatan Mental
350 Ucapan Ketupat Lebaran yang Menyentuh Hati
Arab Saudi Punya Manarah Robot, Inovasi AI untuk Jawab Pertanyaan Jemaah di Masjidil Haram
X Twitter Down Secara Global Akibatkan Pengguna Sempat Kesulitan Akses! Elon Musk Beri Penjelasan
4 Zodiak Ini Punya Bakat Alami untuk Mewujudkan Kesuksesan
Awas Hoaks Berkedok Keringanan Tarif Listrik, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
7 Potret Kegiatan Ramadhan Cindy Fatikasari, Tunjukkan Masjid Indonesia di Kanada Barat
Jadwal Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions, 12 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio, Termasuk Liverpool vs PSG
Pabrik Bahan Baku Komponen Kendaraan Listrik di Banten Masuk Proyek Strategis Nasional
Mudik Motor Gratis Lebaran 2025: Cara Daftar & Jadwal Terbaru!
THR Lebaran Anak: Cara Bijak Mengelola dan Menanamkan Nilai Kebersamaan
Saipul Jamil Jenguk Nikita Mirzani: Aku Bawa Makanan dan Doa