Liputan6.com, Jakarta - Paket Kebijakan EKonomi Jilid II telah dilangsir oleh pemerintah pada Selasa (29/9/2015) sekitar 16.30 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada sektor riil terutama eksportir adalah pengurangan pajak deposito.
Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak untuk bunga deposito terutama kepada eksportif yang melaporkan Devisa Hasil ekspor (DHE) secara rutin kepada Bank Indonesia.
Bambang bercerita, selama ini eksportir memang sudah melaporkan DHE ke Bank Indonesia. Namun memang dalam aturan yang ada tidak disebutkan bahwa devisa hasil ekspor tersebut harus disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi ada yang mampir bentar saja kemudian pindah ke negara lain," jelasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan EKonomi Jilid II di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mendukung Bank Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk menjaga nilai tukar rupiah. "Kami memberikan pengurangan pajak deposito. Memang perlu menyusun PP, tapi akan kami lakukan dengan cepat," tambahnya.
Rincian dari pengurangan pajak deposito tersebut adalah jika seorang ekportir melaporkan DHE dan ditempatkan di bank yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk deposito dolar AS berjangka waktu 1 bulan maka pajak deposito akan diturunkan menjadi 10 persen dari saat ini 20 persen.
jika deposito tersebut berjangka waktu 3 bulan maka pajak deposito akan sebesar 7,5 persen dan untuk enam bulan pajak deposito akan sebesar 2,5 persen. Untuk deposito dalam dolar AS dengan jangka waktu di atas 1 tahun maka pemerintah akan membebaskan pajak deposito 0 persen.
Sedangkan jika eksportir menyimpan DHE di perbankan Indonesia dengan mata uang rupiah maka potongan pajak depositonya akan lebih besar lagi.
Bambang merincikan, untuk deposito yang berjangka waktu 1 bulan maka pajak hanya sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk deposito 3 bulan maka pajaknya hanya sebesar 5 persen. " Untuk deposito enam bulan maka tidak ada pajak," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif. "Masih sekitar 1persen hingga 2 persen di atas bunga yang diberikan oleh singapura. Artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini," pungkasnya. (Yas/Gdn)
Pemerintah Turunkan Pajak Deposito Bagi Eksportir
Dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif.
diperbarui 29 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 16:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon