Pemerintah Berikan Fasilitas Booking Tanah Buat Investor

Setelah mendapat fasilitas booking tanah, para investor bisa melengkapi persyaratan lain seperti proposal penggunaan lahan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Okt 2015, 13:32 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 13:32 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang serius untuk melakukan investasi di Indonesia. Setelah sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan izin investasi dalam 3 jam, saat ini bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BKPM juga memberikan kemudahan bagi investor untuk bisa melakukan pemesanan (booking) tanah untuk lokasi usaha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menerangkan, langkah pemberian kemudahan booking tanah ini merupakaan tindak lanjut dari fasilitas investasi 3 jam.

"Pertama kali jika ada investor yang berminat investasi maka permasalahan tanah akan kami selesaikan dahulu. Artinya tahapannya seorang investor datang ke tempat ini dapat informasi ketersedian dan informasi lahan yang dia butuhkan," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Setelah mendapat fasilitas booking tanah, para investor bisa melengkapi persyaratan lain seperti proposal penggunaan lahan. Jika persyaratan lengkap, maka investor memperoleh fasilitas lain yakni percepatan hak guna usaha (HGU).

"Nantinya kami akan melakukan percepatan waktu setelah 3 jam manakala kalau surat lengkap keluarnya HGU paling lama 45 hari untuk tanah 200 hektare, sebelumnya 90 hari sampai ratusan hari," tuturnya.

Pada kesempatan sama, Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, BKPM telah melakukan pematangan terkait izin investasi 3 jam. Rencanya, izin investasi resmi terlaksana pada 26 Oktober 2015. "Sudah banyak kemajuan, ini hari terakhir melakukan seleksi notaris yang berkantor di sini, ruangan juga selesai," tandas dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto menambahkan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi.

"Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut," jelasnya.

Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar (ha) dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja. Kemudian izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 ha, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti. Serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 ha dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.

Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain, Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya