Cek Langkah Urus Investasi 3 Jam di BKPM

BKPM tengah mempersiapkan perangkat, sistem dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan program layanan izin investasi 3 jam.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Okt 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 17:04 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6.
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempersiapkan perangkat, sistem, dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengimplementasikan program layanan izin investasi 3 jam. Investor akan dapat banyak manfaat dari kebijakan ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam izin investasi 3 jam ini, investor akan mendapatkan tiga produk hukum, sekaligus guna mendukung kelancaran investasinya di Indonesia.

"Yaitu izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, investor yang ingin berinvestasi bisa langsung datang ke kantor BKPM untuk mengurus izin investasi, akta pendirian usaha dan mendapatkan NPWP.

"Jadi begitu investor ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta atau Halim PK, mereka bawa data diri dan data perusahaan. Di BKPM, mereka langsung mengurus izin investasi, tapi pada saat bersamaan dimintakan nama PT untuk proses pendirian PT," kata dia.

Pendirian PT ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar bisa dikeluarkan akta pendirian usahanya.

"Setelah itu dikonfirmasi ke Kemenkumham. Setelah izin investasi selesai, maka proses akta bisa diselesaikan kemudian disahkan Dan terakhir NPWP dikeluarkan oleh Dirjen pajak yang ada di PTSP pusat. Total prosesnya 3 jam," ungkapnya.

Franky menjelaskan, tidak hanya itu, investor yang ingin membangun pabrik di dalam kawasan industri juga bisa langsung memulai tahap konstruksinya setelah ketiga produk hukum tersebut didapatkan.

"Pada izin investasi dan izin kontruksi, kelebihannya yaitu pada saat yang sama setelah pesan satu blok di kawasan industri, investor bisa langsung beli lahan beli semen, besi sambil mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tentu setelah ada profil bangunannya, ini produk yang kita siapkan," jelasnya.

Dia menjelaskan, hal ini diharapkan bisa direalisasikan pada November 2015, sambil menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kawasan industri.

"Harapannya di awal November bisa tetapkan kawasan industrinya. Kita masih tunggu RPP kawasan industri. Dan tentu diharapkan bebas dari masalah lahan dan Amdal serta dapat dukungan pemda, gubernur dan bupati," tandasnya. (Dny/Zul)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya