Pengampunan Pajak Ringankan Tugas Pemerintah

Target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebutkan alasan pentingnya pengampunan pajak (tax amnesty) bagi penerimaan pajak di Indonesia. Strategi tersebut dilakukan sebagai upaya Negara ini mendukung era pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa strategi pengampunan pajak bukan upaya memaksakan diri, melainkan realistis terhadap penurunan rasio pajak. Seperti diketahui, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 dipatok Rp 1.350 triliun.

"Ada dampak positif secara ekonomi dan fiskal bagi penerimaan pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Menurut Bambang, seluruh negara di dunia mulai mengimplementasikan AEOl atau pertukaran informasi atau data-data wajib pajak pada 2017. Dengan era ini, data-data dari semua wajib pajak di dunia dapat diakses secara terbuka oleh otoritas pajak negara lain.

"Makanya harus ada proses tax amnesty sebelum menyongsong 2017. Wajib pajak kita yang masih di luar negeri atau tidak di declair penerimaan pajaknya, bisa menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Jika tidak, otomatis uang mereka jadi bagian penerimaan negara lain. Tentu kita tidak mau," terangnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.

"Target pajaknya kan sekitar Rp 1.350 triliun, kalau tidak ada tax amnesty tidak mungkin targetnya seperti itu. Kalau ada tax amnesty, agak ringan pekerjaan saya," ujarnya.

Ia berharap, Undang-undang (UU) tax amnesty dapat rampung pada November tahun ini sehingga bisa langsung diimplementasikan. Kebijakan tersebut, Sigit bilang akan berlaku selama setahun ke depan.

"Tarifnya 3 persen di periode November-Desember 2015, lalu naik menjadi 4 persen di semester I 2016 dan tebusan pajak naik lagi menjadi 6 persen di semester II 2016. Pengampunannya untuk sanksi pidana pajak saja, bukan untuk pidana umum dan lainnya," tandas Sigit. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya