Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebutkan alasan pentingnya pengampunan pajak (tax amnesty) bagi penerimaan pajak di Indonesia. Strategi tersebut dilakukan sebagai upaya Negara ini mendukung era pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa strategi pengampunan pajak bukan upaya memaksakan diri, melainkan realistis terhadap penurunan rasio pajak. Seperti diketahui, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 dipatok Rp 1.350 triliun.
"Ada dampak positif secara ekonomi dan fiskal bagi penerimaan pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut Bambang, seluruh negara di dunia mulai mengimplementasikan AEOl atau pertukaran informasi atau data-data wajib pajak pada 2017. Dengan era ini, data-data dari semua wajib pajak di dunia dapat diakses secara terbuka oleh otoritas pajak negara lain.
"Makanya harus ada proses tax amnesty sebelum menyongsong 2017. Wajib pajak kita yang masih di luar negeri atau tidak di declair penerimaan pajaknya, bisa menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Jika tidak, otomatis uang mereka jadi bagian penerimaan negara lain. Tentu kita tidak mau," terangnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.
"Target pajaknya kan sekitar Rp 1.350 triliun, kalau tidak ada tax amnesty tidak mungkin targetnya seperti itu. Kalau ada tax amnesty, agak ringan pekerjaan saya," ujarnya.
Ia berharap, Undang-undang (UU) tax amnesty dapat rampung pada November tahun ini sehingga bisa langsung diimplementasikan. Kebijakan tersebut, Sigit bilang akan berlaku selama setahun ke depan.
"Tarifnya 3 persen di periode November-Desember 2015, lalu naik menjadi 4 persen di semester I 2016 dan tebusan pajak naik lagi menjadi 6 persen di semester II 2016. Pengampunannya untuk sanksi pidana pajak saja, bukan untuk pidana umum dan lainnya," tandas Sigit. (Fik/Gdn)
Pengampunan Pajak Ringankan Tugas Pemerintah
Target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.
Diperbarui 30 Okt 2015, 11:00 WIBDiterbitkan 30 Okt 2015, 11:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Kebiasaan Harian yang Bantu Atasi Rasa Malas, Tingkatkan Produktivitas Diri
Puncak Arus Balik Lebaran, Lebih dari 515 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta
5 Contoh Ikrar Syawalan untuk Halalbihalal 2025, Lengkap dengan Doa Pendek
VIDEO: Heboh! Aksi Pengeroyokan di Wisata Pantai, Lima Pemuda Diamankan
Arus Balik Lebaran 2025, Puluhan Ribu Orang Kembali ke Surabaya
Puncak Arus Balik Lebaran, Polri: Pemudik Lewat Pelabuhan Merak Belum 100 Persen
Ribuan Warga Spanyol Gelar Aksi Demo Tuntut Aturan Harga Sewa Rumah yang Makin Mahal
Makanan-Makanan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Mata Anda
Sejarah Idul Fitri Pertama, Ini 6 Amalan Dilakukan Rasulullah Saat Hari Lebaran
Siap-Siap Harga Produk Makanan dan Minuman Makin Mahal
Nasib Tragis Warga Talegong Garut, Hanyut di Sungai Cikahuripan Sepulang Kerja
Serial Bidaah Malaysia: Viral di TikTok, Sinopsis, Review & Cara Nonton