Liputan6.com, Jakarta - Strategi menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) diyakini dapat membawa pulang kembali uang maupun harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Syaratnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus berani menjanjikan pungutan pajak rendah bagi pemilik dana.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengatakan, jalan paling instan untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara cepat adalah melalui tax amnesty. Sayangnya, implementasi pengampunan pajak masih diragukan, mengingat Indonesia pernah gagal menerapkan kebijakan ini pada 1964 dan 1994.
"Tax amnesty biasanya diterapkan saat negara kekurangan duit. Itu alasannya. Italia, India dan Brazil pernah menerapkan tax amnesty dan berhasil. Sementara Indonesia pernah melakukannya tapi gagal karena tidak ada penegakkan hukum yang tegas," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Lebih jauh Ruston menilai, pengampunan pajak sejatinya diharapkan pengusaha asal Indonesia. Namun keberhasilan pelaksanaan tax amnesty sangat bergantung pada penetapan tarif serendah-rendahnya.
Adapun bentuk pengampunannya dikenakan tebusan tarif 3 persen jika dana disimpan di Indonesia pada tahun ini. Selanjutnya, apabila direalisasikan pada Januari-Juni tahun depan, tarifnya menjadi 5 persen dan meningkat lagi menjadi 8 persen pada Juli-Desember 2016.
"Saya yakin bisa efektif menarik dana masuk ke Indonesia jika dipungut tarif pajak 3-5 persen, karena itu menarik. Juga ada jaminan bahwa supaya si pemilik dana yang membawa uangnya masuk ke Indonesia, tidak dipanggil-panggil Bareskrim atau penegak hukum lainnya," terang Ruston.Â
Berdasarkan data McKinsey, Ruston mengatakan, ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Bahkan potensinya diakui dia, lebih besar mengingat dana orang Indonesia bukan saja diparkir di Negeri Singa, tapi juga Swiss, Luksemburg, Cayman Islands dan negara lain dengan tarif pajak rendah.
"Tapi saya yakin Rp 3.000 triliun itu belum tentu semuanya tidak bayar pajak di Indonesia. Misalnya saya beli saham di Singapura, kalau saya jujur melaporkan di Indonesia, saya kena pajak. Kalau yang harus dipajaki itu orang Indonesia yang simpan duit di luar negeri tapi sama sekali tidak setoran pajak di sini, kata lainnya ngemplang pajak," jelasnya.
Dengan program tax amensty bertarif rendah, Ruston optimistis pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke Negara ini dengan potensi penerimaan cukup besar.
"Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40 persennya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3 persen, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara," tandas Ruston. (Fik/Gdn)
Uang Orang RI Bisa Masuk Kembali Asal Tarif Tax Amnesty Rendah
Pengampunan pajak sejatinya diharapkan pengusaha asal Indonesia.
diperbarui 21 Okt 2015, 09:33 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 09:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
21 Tradisi Natal Unik, Perayaan Selama 5 Bulan hingga Api untuk Usir Makhluk Jahat
Fungsi Bilik Mata Depan: Struktur, Peran, dan Kesehatan
Apa Arti Mimpi Punya Anak: Tafsir dan Makna Mendalam
Prabowo Dikritik Mahfud MD, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik
Terkaya di Dunia, Potensi Ekonomi Laut Arafura dan Timor Sentuh Rp 118,3 Triliun
Warga Diimbau Tak Nyalakan Flare dan Kembang Api di Jalanan Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Informasi Salah Mendeteksi Uang Palsu dan Asli, Simak Biar Tak Terjebak
Google System Updates Desember 2024, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
Chelsea Dipermalukan Fulham, Absennya Noni Madueke Jadi Sorotan
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Aneka Permainan Anak Tradisional Korea di Squid Game 2 dan Penjelasannya, Ada yang Mirip dengan di Indonesia
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar