Liputan6.com, Jakarta - Strategi menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) diyakini dapat membawa pulang kembali uang maupun harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Syaratnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus berani menjanjikan pungutan pajak rendah bagi pemilik dana.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengatakan, jalan paling instan untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara cepat adalah melalui tax amnesty. Sayangnya, implementasi pengampunan pajak masih diragukan, mengingat Indonesia pernah gagal menerapkan kebijakan ini pada 1964 dan 1994.
"Tax amnesty biasanya diterapkan saat negara kekurangan duit. Itu alasannya. Italia, India dan Brazil pernah menerapkan tax amnesty dan berhasil. Sementara Indonesia pernah melakukannya tapi gagal karena tidak ada penegakkan hukum yang tegas," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Lebih jauh Ruston menilai, pengampunan pajak sejatinya diharapkan pengusaha asal Indonesia. Namun keberhasilan pelaksanaan tax amnesty sangat bergantung pada penetapan tarif serendah-rendahnya.
Adapun bentuk pengampunannya dikenakan tebusan tarif 3 persen jika dana disimpan di Indonesia pada tahun ini. Selanjutnya, apabila direalisasikan pada Januari-Juni tahun depan, tarifnya menjadi 5 persen dan meningkat lagi menjadi 8 persen pada Juli-Desember 2016.
"Saya yakin bisa efektif menarik dana masuk ke Indonesia jika dipungut tarif pajak 3-5 persen, karena itu menarik. Juga ada jaminan bahwa supaya si pemilik dana yang membawa uangnya masuk ke Indonesia, tidak dipanggil-panggil Bareskrim atau penegak hukum lainnya," terang Ruston.
Berdasarkan data McKinsey, Ruston mengatakan, ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Bahkan potensinya diakui dia, lebih besar mengingat dana orang Indonesia bukan saja diparkir di Negeri Singa, tapi juga Swiss, Luksemburg, Cayman Islands dan negara lain dengan tarif pajak rendah.
"Tapi saya yakin Rp 3.000 triliun itu belum tentu semuanya tidak bayar pajak di Indonesia. Misalnya saya beli saham di Singapura, kalau saya jujur melaporkan di Indonesia, saya kena pajak. Kalau yang harus dipajaki itu orang Indonesia yang simpan duit di luar negeri tapi sama sekali tidak setoran pajak di sini, kata lainnya ngemplang pajak," jelasnya.
Dengan program tax amensty bertarif rendah, Ruston optimistis pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke Negara ini dengan potensi penerimaan cukup besar.
"Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40 persennya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3 persen, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara," tandas Ruston. (Fik/Gdn)
Uang Orang RI Bisa Masuk Kembali Asal Tarif Tax Amnesty Rendah
Pengampunan pajak sejatinya diharapkan pengusaha asal Indonesia.
diperbarui 21 Okt 2015, 09:33 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 09:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Anak Mau Makan Nasi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Pacaran Langgeng: Panduan Lengkap Menjalin Hubungan Awet dan Harmonis
Harga Minyak Dunia Melesat Tersengat Memanasnya Perang Ukraina-Rusia
41 Tips Langsing yang Efektif untuk Turunkan Berat Badan
Tips Lancar BAB: Panduan Lengkap Mengatasi Sembelit Secara Alami
Ketika Guru Mendidik Murid di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Hukum Orangtua
Ariana Grande Main Film Wicked, Berhasil Perankan Karakter Glinda yang Jadi Impiannya
Ustadz Das’ad Latif Bahas Sedekah dan Istri ‘Kelinci’, Jemaah Terpingkal-pingkal
Top 3 News: Kapolda Sumbar Sebut Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan dari Jarak Dekat
Tips Mencintai Diri Sendiri: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Sejati
Tips Mencuci Baju Putih: Panduan Lengkap Menjaga Kecerahan Pakaian
Tips Berkendara Saat Hujan untuk Keselamatan Optimal di Jalan