Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berlaku sementara, yakni berlaku pada 2016. Selanjutnya, kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya.
"Ini kebijakan tahun depan. Untuk tahun-tahun selanjutnya akan kita evaluasi lagi," tegas Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (5/11/2015).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan THR sebesar satu bulan gaji pokok (gapok) hanya pada tahun depan.
"THR kebijakan di 2016 saja, tapi nanti kita lihat kedepannya bagaimana," ujar dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyebutkan, dengan mendapatkan THR itu berarti PNS akan gajian 14 kali dalam setahun. Namun karena mendapatkan THR, lanjut dia, PNS tidak akan lagi mendapatkan kenaikan gaji.
Advertisement
Baca Juga
"Itu kan hanya istilah saja (gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dijelaskan Herman, gaji ke-14 ini akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Perubahan kebijakan ini dirasa KemenPANRB lebih efektif dan lebih bermanfaat ketimbang kenaikan gaji setiap tahunnya.
Lebih bermanfaatnya kebijakan ini menjadikan pihaknya berencana akan terus memakai pola yang sama untuk kebijakan di tahun-tahun selanjutnya. Namun mengenai persetujuannya, tetap melalui DPR RI.
"Kalau besarannya THR saya mesti kroscek ke Kementerian Keuangan dulu, tapi mekanismenya sama seperti gaji ke-13, sekitar 1 kali gaji," ujarnya.
Tidak hanya gaji ke-13 dan THR yang menjadi penambahan penerimaan para PNS. Herman mengungkapkan masih ada tunjangan-tunjangan yang bakal diberikan PNS, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Ini besarannya tergantung, tidak selalu sama, bisa jadi dibawah satu kali gaji, tapi bisa juga di atas gaji, tergantung kinerja dia," tegas dia. (Fik/Ndw)